Pemkab Karangasem Beri Penghargaan Warga yang Aktif Urus Akta Kematian Keluarga

 Pemkab Karangasem Beri Penghargaan Warga yang Aktif Urus Akta Kematian Keluarga

Bupati Gede Dana, beri penghargaan warga yang urus akta kematian keluarganya.

AMLAPURA – baliprawara.com

Partisipasi masyarakat untuk pengurusan akta kematian di Kabupaten Karangasem, selama ini masih sangat rendah. Tentunya kondisi ini, juga berpengaruh untuk pembaharuan data administrasi kependudukan. Namun, dengan adanya program yang diberi nama Atma Kerthi, partisipasi masyarakat dalam pengurusan akta kematian, menjadi semakin meningkat. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem, berinisiatif untuk berikan penghargaan kepada warga yang aktif untuk mengurus akta Kematian bagi keluarganya yang meninggal dunia.

Bupati Karangasem I Gede Dana, mengakui kalau saat sebelum ada program yang diberi nama Atma Kerthi, partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian, sangat rendah. Hal itu tentu berpengaruh pada pembaharuan data administrasi kependudukan.

Oleh karenanya, sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa kepada keluarga, apalagi mereka sudah mau mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal, pihaknya memberikan penghargaan kepada pihak keluarga.

“Tujuan pemberian penghargaan ini merupakan bentuk ungkapan bela sungkawa kepada keluarga, apalagi mereka sudah mau mengurus akta kematian. Sebelum adanya program Atma Kerthi, partisipasi masyarakat untuk mengurus akta kematian sangat rendah, sehingga mempengaruhi jumlah kependudukan dan berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan,” kata Gede Dana, Jumat 24 Februari 2023.

Adapun penghargaan yang diberikan berupa dana sebesar Rp2 juta, dan hingga kini sudah disalurkan Pemkab Karangasem kepada 247 dari 384 pemohon dan sisanya masih dalam proses.

Gede Dana mengatakan bahwa nominal tersebut naik pada tahun 2023, sebelumnya tiap keluarga yang mengajukan akta kematian mendapat dana Rp1 juta

“Untuk jumlah yang kita anggarkan tahun ini dinaikkan dari tahun sebelumnya, hal itu sesuai Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup No 58 tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian Masyarakat Karangasem,” ujar Gede Dana.

See also  FK Unud Bahas Kerja Sama Tri Dharma Dengan Pukyong National University Korea Selatan

Selain untuk pembaharuan data administrasi kependudukan dan penghormatan terakhir pemerintah daerah kepada masyarakat, kata bupati, pemberian penghargaan dilakukan untuk kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan dan bantuan sosial.

“Dulu kami sering membayari BPJS Kesehatan untuk warga kita yang sudah meninggal, tetapi setelah ada program ini partisipasi masyarakat melapor cukup tinggi,” ujarnya. (MBP6)

 

redaksi

Related post