Dosen UHN Sugriwa Denpasar Raih Gelar Doktor di FH Unud

 Dosen UHN Sugriwa Denpasar Raih Gelar Doktor di FH Unud

Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakuktas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menggelar Sidang Promosi Doktor I Made Adi Adnyana, Rabu (08/03/2023). (Foto: dok. Unud)

DENPASAR – Baliprawara.com

Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakuktas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menggelar Sidang Promosi Doktor I Made Adi Adnyana yang merupakan akademisi di Universitas Negeri Hindu I Gusti Ngurah Bagus Sugriwa bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar, Rabu (08/03/2023).

See also  Tingkatkan Mutu, FMIPA Unud gelar Sosialisasi Akreditas Internasional ASIIN

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Perencanaan dan Kerja Sama FH Unud, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum yang didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Made Subawa, SH., MS; Dr. I Nyoman Bagiastra, SH.,MS; Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn serta 4 dosen penguji lainnya. 

 

Judul disertasi Dr. I Made Adi Widnyana “Reformulasi Pengaturan Pelarangan Publikasi dan Pengiklanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali” dengan latar belakang masalah disatu sisi setiap warga Negara mempunyai hak kesehatan yang diatur di dalam konstitusi. Di sisi lain Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali menayatakan bahwa “Pengusaha, tenaga Kesehatan Tradisional, Panti Sehat Usada dan Grya Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang diberikan.”

See also  Buka Pesamuan Agung XI PANDBTK, Bupati Giri Prasta Serukan Kebersamaan Menjaga Bali

Rumusan norma pada Pergub Bali Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali tidak taat asas dan tidak sesuai dengan instrumen hukum yang berada di atasnya. Untuk itu perlu dilakukan reformulasi terhadap norma tersebut dengan memisahkan antara pengusada dan panti sehat dengan tenaga kesehatan tradisional dan gray sehat dalam hal pelarangan sesuai dengan kebijakan nasional. (MBP/Unud.ac.id)

 

tim redaksi

Related post