Hindari Wajib Militer di Negaranya, Satu Keluarga WN Rusia Overstay di Bali

 Hindari Wajib Militer di Negaranya, Satu Keluarga WN Rusia Overstay di Bali

MANGUPURA – baliprawara.com

Satu keluarga warga negara Rusia, dengan inisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3), diamankan pihak Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diamankan petugas saat berada di area area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022. SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal 1 kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah dikarenakan menghindari panggilan perang oleh pemerintah Rusia, atau wajib militer di negaranya. Mereka memilih tinggal di Bali meski telah melewati izin tinggal atau overstay. 

“Sebagai informasi, pemegang VOA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal 1 kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VOA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; Shandro Bobby Raymon, saat memberi keterangan pers, Jumat 10 Maret 2023, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka akan dideportasi Jumat, dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan. (MBP)

See also  Universitas Udayana dan Hotel Indonesia Natour Jalin Kerja Sama

 

redaksi

Related post