PN Denpasar Ikuti Penilaian Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19

 PN Denpasar Ikuti Penilaian Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19

DENPASAR – baliprawara.com

Sesuai dengan surat undangan Kemenpan RB No.B/82/PP.02/2020 tertanggal 5 Mei 2020 tentang pembahasan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik lingkup kementerian/lembaga tahun 2020 dampak Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA untuk mengikuti pembahasan upaya penyelenggaraan pelayanan yang diberikan selama pandemi Covid-19.

Menurut Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega didampingi Humas PN Denpasar I Made Pasek, hal ini dibahas dalam rapat video teleconference dengan Kemenpan RB tentang upaya penyelenggaraan pelayanan publik dalam pandemi Covid-19. Mahkamah Agung yang termasuk 16 kementerian/lembaga tinggi negara mengikuti agenda.

“Untuk lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Denpasar terpilih untuk mewakili penilaian lomba pelayanan publik tersebut. Hal ini menjadi pembahasan dan persiapan di PN Denpasar, baik pembahasan yang telah dilakukan maupun terobosan yang akan dilakukan selanjutnya di pengadilan negeri denpasar dalam pelayanan publik,” jelas Rumega.

Humas PN Denpasar I Made Pasek menambahkan, dalam pertemuan melalui vidcon dengan Menpan RB tersebut dilakukan pembahasan terkait dengan pelayanan khususnya yang dilaksanakan PN Denpasar khususnya upaya yang telah dilakukan PN Denpasar selama pandemi Covid-19 terkait kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan WFH (work from home). “Ini telah dilakukan secara konsisten oleh PN Denpasar dengan menyusun daftar pegawai yang WFH, memberikan edukasi secara internal kepada seluruh jajaran tentang upaya penyebaran virus. Dan bagi personel yang sakit, agar segera memeriksakan diri dan apabila terindikasi terpapar virus segera lapor ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dinas atau instansi terkait,” jelasnya. 

See also  Gempabumi Tektonik M3,7 Guncang Kuta Selatan

Pelayanan persidangan perkara pidana pun dilakukan melalui teleconference, dan untuk perdata, pendaftaran perkara dilakukan secara e-court. Pihaknya juga mendorong semua pihak untuk beracara secara elektronik (e-litigasi). Banyak hal dan ketentuan telah diterapkan di lingkungan PN denpasar selama masa pandemi Covid-19 yang harus dipatuhi oleh pegawai PN maupun pencari keadilan.

Disampaikan juga beberapa kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan. “Persidangan perkara pidana melalui teleconference terdapat kendala dalam persidangan karena sinyal internet yang tidak baik dan alat yang tidak memadai. Persidangan perkara perdata tidak semuanya dapat dilakukan secara elektronik (e-litigasi) karena masih ada pihak-pihak yang tidak bersedia beracara secara elektronik” imbuh Pasek. (MBP6)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *