Jelang PKM, Kelurahan Ubung Sidak Rumah Kos
DENPASAR – baliprawara.com
Menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Denpasar Semua Desa/Kelurahan dan desa adat mulai melakukan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Seperti yang dilakukan di Kelurahan Ubung, Sabtu (9/5) malam. Selain melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu perbatasan wilayah ubung secara rutin, juga dilakukan monitoring sejumlah rumah kos.
Menurut Lurah Ubung, Wayan Arianta dalam kegiatan pengetatan wilayah ini, kurang lebih 15 orang personel Satgas Solidaritas Covid 19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kos yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang tinggal. Kegiatan monitoring rumah kos ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kos apakah ada menerima orang baru atau tidak. “Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemi Covid-19 serta sebagai upaya mengantisipasi adanya transmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran covid 19 ini,” katanya.
Dikatakan, dari hasil pemantauan atau monitoring, tidak ditemukan penghuni kos baru. Namun demikian, pihaknya tetap menyampaikan imbauan kepada seluruh pemilik kos yang ada di di wilayah Ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain semasa pandemi Covid19 ini. Kalaupun ada, harus tetap melapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat.
Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kos, juga dilaksanakan sidak masker secara rutin di wilayah perbatasan Ubung. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah dan jangan masuk ke wilayah Ubung dan Kota Denpasar. (MBP)