Bebas dari Rutan Bangli, Pria Asal Amerika Serikat Dipulangkan ke Negaranya

 Bebas dari Rutan Bangli, Pria Asal Amerika Serikat Dipulangkan ke Negaranya

WN Amerika Serikat yang usai menjalani penahanan di Rutan Bangli, dideportasi ke negaranya, Senin 27 Maret 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang pria Warga Negara Amerika Serikat berinisial JPC (47), dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, Senin 27 Maret 2023. JPC dideportasi karena telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, sebelumnya JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 bersama anak dan istrinya, untuk berlibur di Bali. Namun, ia kemudian ditangkap pihak Polresta Denpasar, di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika. JPC kedapatan dengan kepemilikan sejumlah 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja. 

Saat itu, ia berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis, sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat untuknya. Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. Setibanya di Bali ia tidak mengetahui bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi tersebut termasuk obat terlarang di Indonesia. “Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 8 bulan penjara,” kata Anggiat, melalui siaran persnya, Selasa 28 Maret 2023.

Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan JPC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023, untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

See also  Overstay 866 Hari, Kakak Beradik Asal Maroko Dipulangkan ke Negaranya

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 3 hari, dan telah siapnya administrasi, maka JPC dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.

JPC diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. JPC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (MBP)

 

redaksi

Related post