Dua Warga Nigeria Diciduk Petugas Imigrasi di Tempat Kosnya di Densel

 Dua Warga Nigeria Diciduk Petugas Imigrasi di Tempat Kosnya di Densel

Dua warga Nigeria saat diamankan petugas Imigrasi, Selasa 28 Maret 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Selasa 28 Maret 2023. Kedua Warga Negara Nigeria inisial CO (35) dan CAO (33), tersebut, diciduk petugas Imigrasi, karena melanggar keimigrasian. Yang mana, keduanya diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay), dan masa berlaku paspornya telah habis. 

Menurut Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi, kedua Warga Negara Nigeria ini, diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa. Keduanya diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan (Densel). “Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut,” kata Tedy, melalui siaran persnya.

Saat ini, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan, serta ditempatkan pada ruang detensi imigrasi sambil menunggu tindakan lebih lanjut. (MBP)

 

See also  Kadis PMD Badung Beri Pembekalan Umum Mahasiswa KKN Unud Periode XXIV 2022

redaksi

Related post