LPM Lakukan Pendekatan Humanis, Ingatkan Pedagang Tak Lagi Berjualan di Jalan Pantai Kuta
MANGUPURA – baliprawara.com
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, bersama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas, dan Desa Adat Kuta, Jumat 31 Maret 2023 malam, turun ke kawasan Jalan Pantai Kuta. Kedatangan tim gabungan ini ke kantong-kantong parkir di jalan pantai Kuta ini, untuk memberikan imbauan terakhir kepada para pedagang disana.
Pendekatan humanis yang dilakukan pihak LPM Kuta, yang diketuai, I Putu Adnyana, untuk mengingatkan para pedagang kaki lima di sana, agar per tanggal 1 April 2023, tidak ada lagi lapak dagangan yang masih ada. Hari terakhir pemanfaatan kantong parkir di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Jumat 31 Maret 2023, yang dijadikan lokasi jualan bagi pedagang kaki lima ini, menjadi atensi khusus. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para pedagang.
Ketua LPM Kuta, I Putu Adnyana mengatakan, sesuai dengan rapat yang dilaksanakan dan kesepakatan bersama, para pedagang akan diminta mengosongkan area berjualan. Pengecekan yang dilakukan pihaknya bersama tim gabungan ini, merupakan bagian dari upaya memberikan imbauan kepada para pedagang yang notabene semuanya warga Kuta. Imbauan itu, kata dia, sangat penting agar tidak lagi berjualan di sana ke depannya.
Sehingga Jumat malam, pihaknya kembali turun melakukan pemantauan sekaligus mengingatkan kembali kesepakatan tersebut. “Kami imbauan untuk Sabtu 1 April sudah bersih. Terlepas nanti bagaimana solusinya kita bicarakan. Yang jelas kita komit, terakhir 31 Maret itu sudah bebas dari pedagang di sepanjang Jalan Pantai Kuta,” kata Adnyana, saat ditemui usai mengimbau pedagang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pengosongan pedagang, pihaknya mengutamakan pendekatan secara humanis. Apalagi kata dia, seluruh pedagang sudah memahami aturan yang ada dan siap untuk berhenti berjualan di sana. Namun, apabila masih saja ada yang berjualan, tentu akan di tindak tegas. “Kalau ada yang masih berjualan pada 1 April, pasti akan ditindaklanjuti. Kita juga akan melakukan pemeriksaan berkala ke depannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya para pedagang yang diizinkan berjualan di atas trotoar ini, merupakan kebijakan selama wabah pandemi Covid-19 melanda. Sehingga saat itu, mereka diberikan izin berjualan di sepanjang jalan pantai Kuta. Saat itu, Desa Adat Kuta bersama LPM menyediakan 290 slot atau lapak dagangan di sepanjang kantong parkir yang ada di Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. Yang mana, masyarakat mulai berjualan sejak Juli tahun 2021 silam. Dalam perjalanan, sejumlah pedagang sudah kembali beraktivitas seperti biasa setelah pandemi mulai berlalu, namun masih ada yang tersisa hingga saat ini yang mencapai 69. Nah, terhadap yang masih bertahan inilah yang akan dikosongkan mulai 31 Maret. “Pedagang yang tersisa, 69, dan yang sudah memiliki izin sebagai UMKM sebanyak 45,” beber Adnyana.
Meski sudah memiliki izin, Adnyana menerangkan, para pedagang tetap diminta untuk mengosongkan area. Terlebih tempat yang digunakan berjualan merupakan area publik. “Memang ada yang sudah memiliki izin, tapi itu tujuannya agar saat ada pameran UMKM mereka bisa ikut. Atau yang ingin mandiri akan ikut membuka usaha di tempat sendiri,” terangnya. (MBP)