Ibu dan Anak Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya Karena Overstay

 Ibu dan Anak Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya Karena Overstay

Dua WN Rusia bersiap dipulangkan ke negaranya.

DENPASAR – baliprawara.com

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni VO (35) dan SO (9), dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis 13 April 2023. WNA yang merupakan satu keluarga yang terdiri dari Ibu dan anak ini, sebelumnya diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat dilaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar.

Keduanya (VO dan SO) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) namun tidak mampu membayar biaya beban overstay-nya.

Oleh sebab itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kemarin malam (Kamis-red), Pukul 21.05 WITA keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan rute penerbangan Denpasar – Istanbul – Podgorica dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, melalui siaran persnya, Jumat 14 April 2023.

Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.

See also  Tiga Tahun Kepemimpinan, Gubernur Koster bersama Wakil Siap Ngayah Secara Total

Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti Deportasi”, tutup Anggiat. (MBP)

 

redaksi

Related post