KPPU Menduga Ada Monopoli Bisnis Menara di Badung
JAKARTA – baliprawara.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), diminta untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan lembaga tersebut pada tahun 2009.
“Kami menghimbau pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam bisnis penyewaan menara telekomunikasi yang merugikan warganya sendiri karena ada dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha,” pinta Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Theodorus Ardi Hartoko, di Jakarta, Minggu 16 April 2023.
Diingatkannya, aksi Pemkab Badung melakukan pembongkaran perangkat milik operator telekomunikasi yang ada di menara milik anggota Aspimtel, bukanlah langkah yang tepat, jika dilihat dari upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan perizinan di Kabupaten Badung.
“Sejak dulu kami mendapatkan informasi bahwa cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung, Provinsi Bali tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan saat ini semakin memburuk. Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktek monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi. PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Untuk diketahui, menurut Laporan Tahunan KPPU tahun 2009,terdapat saran pertimbangan terhadap kebijakan menara bersama di Kabupaten Badung dari lembaga tersebut yang menyatakan penataan menara telekomunikasi dengan konsep menara bersama di daerah tersebut jauh dari prinsip- prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam laporannya KPPU melihat potensi inefisiensi dan persaingan usaha tidak sehat yang didasari kebijakan melalui proses perobohan beberapa menara yang semata-mata didasarkan pada hadirnya perjanjian yang memberikan hak eksklusif terhadap satu pelaku usaha.
KPPU dalam laporan tahun 2009 menyarankan Pemkab Badung memperbaiki substansi pengaturan tentang menara bersama sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008.
Menurut KPPU, beberapa substansi pengaturan yang diperlukan diantaranya menara di lokasi hasil Mapping yang sudah ditempati oleh pelaku usaha eksisting, pengelolaannya harus tetap dapat dilakukan oleh pelaku usaha eksisting, hal ini untuk menghindari terjadinya inefisiensi ekonomi. Mengingat model pengelolaan yang cenderung mengarah ke monopoli /oligopoli, maka Pemerintah Kota sebagai regulator harus melakukan intervensi untuk melindungi hadirnya abuse of monopoly/oligopoly power dari operator menara terhadap operator telekomunikasi.
Berikutnya, mencabut pasal 10 ayat 2 dan 5 serta pasal 14 dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini ditujukan agar penambahan titik-titik lokasi menara telekomunikasi bersama tidak secara otomatis akan diberikan kepada PT BTS, tetapi juga dapat diselenggarakan oleh penyedia menara lain selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, menyarankan Pemerintah Kabupaten Badung dapat segera mencabut hak eksklusif PT Bali Towerindo Sentra dan mengijinkan menara telekomunikasi eksisting dan penyedia menara lainnya menjadi pengelola menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Badung selama memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukenali ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.
Pada Senin (10/4), menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.
Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota ASPIMTEL diantaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan. Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan kuta selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.
Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra. (MBP)