Belum Sepakat Terkait Tapal Batas, Kuta dan Pemogan Akan Sandingkan Data Masing-masing
MANGUPURA – baliprawara.com
Menindaklanjuti pertemuan yang telah dilakukan di rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa pada 24 April 2023, pihak Desa Adat Kuta dan Pemogan, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemetaan tapal batas, Rabu 26 April 2023. Meski telah dilakukan pembahasan bersama sekaligus pengecekkan langsung di lokasi bersama kedua pihak, namun belum ada titik terang kesepakatan.
Dari pertemuan yang dilakukan, di dekat candi bentar yang dibangun, antara Pemogan dan Kuta masih kukuh dengan pendapatnya masing-masing. Padahal kedua desa adat telah mendatangkan masing-masing mantan Pekaseh Subak. Yang mana, dari Pemogan menghadirkan mantan Pekaseh Subak Cuculan, I Ketut Dogol. Sementara dari Desa Adat Kuta, menghadirkan Pekaseh Subak Abianbase I Wayan Jendra.
Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista mengatakan, masing-masing Pekaseh Subak telah menyampaikan masing-masing batas subak dari kedua Desa Adat. Namun, menurut pihak Desa Adat Kuta, batas subak yang diyakini berada di timur dari candi bentar yang telah dibangun Desa Adat Pemogan. Sehingga ia menyatakan akan dilakukan pembahasan kembali mengenai batas wewidangan desa adat.
“Antara Desa Adat Kuta dan Pemogan akan menyelesaikan dengan kepala dingin. Tidak ada pengerahan masa, pergolakan, dan lain sebagainya. Yang ada adalah musyawarah mufakat,” kata Wasista yang hadir langsung di lokasi.
Lebih lanjut menurutnya, pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan menyandingkan data masing-masing. Jika sudah saling sepakat, pihaknya ingin membuat sebuah legasi untuk generasi penerus. “Pertemuan ini sudah empat kali, nanti akan ada undangan dari MDA (Majelis Desa Adat). Kami sudah punya tim bentukan masing-masing desa adat, jadi nanti tim ini yang akan bekerjasama dengan dimediasi MDA, baik Kabupaten Badung atau Kota Denpasar,” ucapnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana, menyatakan, belum ada titik temu dari pertemuan yang telah dilakukan. Sehingga pihaknya akan meminta Pekaseh Subak Cuculan untuk membuka data. “Mereka sudah berumur diatas 80 tahu. Jadi kami dari Desa Adat Pemogan kepada Pekaseh Subak Cuculan untuk membuka data. kalau tidak membawa data, akan susah mereka mengingat hal-hal seperti itu,” bebernya.
Menurut pandangan Desa Adat Pemogan, yang menjadi batas wewidangan antara kedua desa adat adalah di lokasi didirikannya tapal batas saat ini oleh Desa Adat Pemogan. Sedangkan menurut Desa Adat Kuta, tapal batas wewidangan masih berada di sebelah timur (dekat jembatan Tukad Badung). Karena itu pihaknya bersama Desa Adat Kuta akan mencari win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya. Sebab jika masing-masing pihak saling ngotot, maka hal itu akan susah.
Walaupun dalam pertemuan ini belum menemukan kesepakatan, namun pada intinya antara Desa Adat Pemogan dengan Desa Adat Kuta mulai mengerucut dengan menemukan titik temu yang baik. Permasalahan itu akan diselesaikan dengan cara paras paros (musyawarah mufakat), dengan sama-sama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selanjutnya, hasil pertemuan itu akan kembali ditindaklanjuti dengan pertemuan di MDA, dengan membawa bahan masing-masing.
“Jadi nanti dari Kuta seperti apa, dari kami seperti apa. Ini yang akan kita jadikan bahan untuk menetapkan tapal batas yang selama ini sudah memakan waktu dan tenaga,” paparnya.
Disinggung terkait candi bentar yang sudah di bangun, ia menjelaskan, akan siap menindaklanjuti jika sudah ada kesepakatan batas wewidangan desa adat. Bahkan jika sudah menjadi keharusan, pihaknya pun siap melakukan pembongkaran. “Karena kami yang membangun, maka kamilah yang bertanggung jawab,” ucapnya. (MBP1)