Keterangan Saksi Ahli, Perkuat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Tak Sah

 Keterangan Saksi Ahli, Perkuat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Tak Sah

Suasana sidang lanjutan praperadilan dugaan kasus korupsi SPI Unud, Kamis 27 April 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Kamis 27 April 2023, dilanjutkan dengan agenda penyampaian Duplik dari Termohon yakni pihak Kejaksaan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi, juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan saksi Ahli, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Dari sidang yang digelar sejak pagi hari ini, untuk keterangan saksi, menghadirkan Muhammad Adi Khairul Anshary, ST.,MT., dari Universita Siliwangi, yang merupakan Dosen dan juga Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dalam keterangannya, Adi menjelaskan secara umum terkait jalur penerimaan mahasiswa baru, dan juga terkait SPI. Terkait penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa yang mendaftar akan membuat akun sendiri, yang artinya ini semua dilakukan secara online. 

Sementara, terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri, yang membayar SPI adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus dan mulai registrasi. “Pembayarannya melalui sistem, dan setelah pembayaran SPI maka ia akan mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM). Pembayaran SPI ini dilakukan pada saat registrasi. Sementara, terkait dana SPI, semuanya masuk ke satu rekening dan tidak bisa diambil sembarangan,” ucapnya. 

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan negara UI.

Untuk keterangan Saksi Ahli, saksi pertama Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan negara dari UI, menyampaikan terkait hukum keuangan negara, dalam menentukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, dilakukan audit investigatif. Jadi audit investigatif ini dapat mengungkap dan memberikan simpulan, apakah dalam pengelolaan keuangan ini ada indikasi kerugian, berapa jumlah kerugian secara pasti. Artinya harus berdasarkan nilai yang valid. “Yang melakukan audit investigatif harus dilakukan oleh badan yang berwenang, buka  dari badan yang tidak berwenang. Jika audit dilakukan buka dari lembaga berwenang, tentu menjadi tidak sah,” katanya dalam persidangan. 

See also  Penguatan Pembentukan Karakter, Ekstra Wajib Pendidikan Kepramukaan Harus Tetap Berjalan 

Lebih lanjut menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah yang berwenang menilai kerugian negara. Hasil pemeriksaan kata dia, adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyidikan. Dari segi hukum keuangan, unsur merugikan keuangan negara harus diawali bukti audit. Yang mana, hasil audit dari lembaga berwenang ini lah menjadi bukti awal yang sah dalam menetapkan atau memulai penyidikan. “Kerugian negara itu harus nyata dan pasti sesuai hasil audit dari lembaga resmi. Begitu juga, kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Tidak bisa berdasarkan indikasi potensi, imajinasi, dan harus sesuai hasil audit,” bebernya. 

Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia.

Saksi ahli kedua, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., sebagai Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia, menegaskan, terkait penetapan tersangka, wajib didahului dengan penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang yang bersifat nyata dan faktual. Bila suatu kasus memang belum ada perhitungan, yang mana hanya dilakukan oleh penyidik, sehingga penetapan tersangka ini menjadi tidak sah. 

Sedangkan, terkait penghitungan kerugian keuangan negara, memang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Penyidik dalam hal ini, tidak bisa menghitung kerugian ini, yang artinya jelas kualitas pembuktian tidak terpenuhi. Biasanya perkara tipikor, pada pasal korupsi, harus ada penghitungan. 

“Kalau memang faktanya tidak ada penghitungan kerugian dari lembaga berwenang, artinya itu tidak sah penetapan tersangka nya. Sebetulnya keputusan MK itu penyidik boleh menghitung, namun harus berkoordinasi dengan lembaga berwenang. Harusnya ada permohonan resmi dari penyidik untuk penghitungan kepada lembaga berwenang, kemudian hasilnya itu akan jadi laporan bukti surat. Bukan menghitung sendiri apalagi nilainya miliaran,” ucapnya. 

See also  Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Apresiasi Peranan dan Fungsi MDA Bali
Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., ahli hukum administrasi UGM (kanan) saat menjadi saksi ahli.

Hal itu juga kemudian diperkuat dengan keterangan dari saksi ahli ketiga yakni Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., sebagai ahli hukum administrasi UGM. Ia menyebutkan kalau yang namanya kerugian keuangan negara, harus nyata dan pasti. Maka dari itu, barus benar-benar dibuktikan, dan itu harus diaudit oleh lembaga yang berwenang. Yakni lembaga BPK sebagai lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian keuangan negara. 

“Analogi kasus ini, memang ada hasil audit, tapi itu dihitung sendiri oleh penyidik. Menurut pemahaman saya, kewenangan mengaudit itu ada di BPK, bukan oleh penyidik sendiri. Dengan demikian pembuktian kalau itu dilakukan oleh penyidik sendiri, berdasarkan pandangan analogi itu, ini artinya tidak sah,” tegasnya. 

Dewa Gede Palguna, Dosen Fakultas Hukum Unud (kanan) saat menjadi saksi ahli sidang praperadilan kasus SPI Unud.

Sementara itu, untuk saksi terakhir Dewa Gede Palguna, selaku Dosen Fakultas Hukum Unud menambahkan, sesuai keputusan mahkamah konstitusi nomor 25 tahun 2016, yang disana dikatakan bahwa, kata dapat merugikan keuangan negara itu, seharusnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahwa menurut konstitusi, kerugian negara itu harus pasti jumlahnya dan itu harus dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk oleh instansi wewenang. “Oleh karena itu audit tidak boleh dilakukan sendiri di luar BPK, BPKP dan lembaga berwenang lain,” katanya. (MBP1) 

 

redaksi

Related post