Siap Uji Pokok Perkara, Tim Hukum Unud: Orang Bisa Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Dicari Belakangan

 Siap Uji Pokok Perkara, Tim Hukum Unud: Orang Bisa Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Dicari Belakangan

Pasek Suardika bersama tim kuasa Hukum Unud, usai persidangan, Selasa 2 Mei 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Selasa 2 Mei 2023, memasuki agenda Putusan. Dari proses yang telah berjalan sebelumnya, hakim Agus Akhyudi, memutuskan untuk menolak semua permohonan terkait  kasus ini. Padahal, pada sidang sebelumnya, pihak saksi ahli telah menegaskan kalau penetapan tersangka, harus dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara. 

Terkait putusan hakim pada sidang praperadilan ini, Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., menyampaikan, akan menghormati apapun keputusannya. Pihaknya dari tim kuasa hukum Unud, akan tetap menunggu kelanjutan nanti. Pihaknya tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli, bahwa harus ada hasil audit kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka. Apalagi kalau hal itu tidak ada, tentu penetapan tersangka tidak sah. 

Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H.

Sementara itu, tim kuasa hukum lain, Pasek Suardika menyampaikan, terkait putusan pengadilan, ini kata dia salah satu cara untuk menguji proses penegakan hukum. Hakim dalam persidangan ini, berpendapat bahwa, secara formil semua sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Pihaknya meyakini dengan munculnya putusan MK no 25 tahun 2016, tentu kata dia, kerugian negara harus muncul dulu, baru orang itu ditersangkakan. “Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara,” kata Pasek usai sidang. 

Dengan putusan ini, tentu seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia, bisa saja diperlakukan sama, karena modelnya sama. “Dengan keputusan ini, paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda beda, faktanya  belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah,” ucap Pasek. 

See also  Bapas Karangasem Siapkan Petugas Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Berbasis HAM

Ke depan, untuk kasus korupsi, ia khawatir, orang bisa ditersangkakan dulu, nanti alat bukti kerugian bisa belakangan. Tentu hal itu bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. “Untuk PTN karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH, tentu ini bisa linier semua,” ucapnya. 

Dari pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan, mau tidak mau, akan lanjut di materi pokok perkara. “Nanti kita ngomong di pokok perkara. Misalnya kalau dikatakan 330 miliar lebih potensi kerugian perekonomian negara, gimana hitungnya. Kalau ada 105 miliar ada kerugian infrastruktur bagaimana buktinya , ini akan kita tunggu pembuktiannya,” ujarnya 

Meski hasil keputusan seperti ini, sebenarnya masih ada ruang untuk pintu SP3, karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar, ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3. Tim hukum Unud menyampaikan, suka tidak suka mau tidak mau, maka memang masuk ke pokok perkara, kalau berkasnya dilanjutkan. (MBP1) 

 

redaksi

Related post