Pengelola TPS 3R Diminta Mampu Mengembangkan Produk Olahan Sampah
TABANAN – baliprawara.com
Pengelola Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), diminta untuk mampu mengembangkan produk olahan sampah, khususnya sampah organik. Pengembangan ini menjadi penting dalam upaya menarik minat masyarakat agar tertarik menggunakan produk olahan yang dibuat dari sampah yang dihasilkan. Langkah ini penting agar TPS 3R mendapatkan biaya tambahan untuk operasional.
“Selama ini TPS 3R yang ada, hanya focus mengolah sampah organic menjadi kompos, kemudian kompos yang dihasilkan hanya menumpuk karena kesulitan penyaluran atau penjualan. Tantangan TPS 3R adalah, menghasilkan produk dari sampah yang dibutuhkan masyarakat,” kata Ketua Tim Pengabdian Fakultas Pertanian-Universitas Warmadewa (FP-UNwar), Dr. Desak Ketut Tristiana Sukmadewi, S.Si., M.Si di sela-sela pelatihan pembuatan pupuk organik cair di Desa Bongan, Tabanan, Jumat 5 Mei 2023.
Sukmadewi menegaskan, pengelola TPS 3R memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan jenis produk olahan sampah. Dalam pengelolaan TPS 3R, sampah yang masuk akan diolah dan dipecah menjadi bahan-bahan yang bisa digunakan kembali. Bahan-bahan ini bisa diolah menjadi produk olahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat membantu mengurangi beban sampah di lingkungan sekitar.
Sukmadewi menyebutkan selain pupuk kompos, pengelola TPS 3R juga dapat menghasilkan produk olahan lain seperti pupuk organik cair, eco-enzyme, briket dan biofuel. Briket dibuat dari sampah kertas dan karton yang telah diolah sedemikian rupa sehingga memiliki nilai kalor yang tinggi. Briket ini dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. Sedangkan biofuel dibuat dari sampah organik dan dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan.
Ia menyatakan selain menghasilkan produk olahan yang memiliki nilai ekonomi, pengelola TPS 3R juga berperan penting dalam mengurangi beban sampah di lingkungan sekitar. Dengan mengolah sampah menjadi bahan-bahan yang dapat digunakan kembali, TPS 3R dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) atau tempat pembuangan sampah lainnya. “Hal ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari pembuangan sampah seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem” ujarnya
Perempuan yang merupakan akademisi FP-Unwar ini menambahkan bahwa dalam mengembangkan jenis produk olahan sampah, pengelola TPS 3R juga harus memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan. Produk olahan yang dihasilkan harus memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Tantangan pengelola TPS 3R perlu memastikan bahwa proses pengolahan sampah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (MBP)