Polsek Denbar Bersama Desa Dauh Puri Kelod, Gelar Tibduktang Sasar Tempat Kos
DENPASAR – baliprawara.com
Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Barat (Denbar), bersama Desa Dauh Puri Kelod, mengambil langkah antisipasi, dengan melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen pasca hari raya Idul Fitri, Senin 8 Mei 2023 malam. Kegiatan Tibduktang ini diikuti sebanyak 30 orang. Dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekdes, para Kasi staf Desa, Para Kepala dusun dan BPD Dauh Puri Klod.
Adapun sasaran Tibduktang tersebut, berupa pemeriksaan surat-surat identitas warga pendatang dari luar daerah. Kegiatan ini, menyisiri lokasi rumah-rumah kos, di dusun Ekasila, jalan Pulau Ambon Gg. Tanjung serta di jalan Pulau Seram Denpasar dan sekitarnya.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan, kegiatan Tibduktang ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya peningkatan penduduk pendatang yang tidak terdata. Terutama yang tidak membawa atau memiliki identitas, sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan, serta sebagai antisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas.”Kegiatan ini sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan, serta sebagai antisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas khususnya di daerah Denpasar Barat,” katanya.
Selama pelaksanaan kegiatan Tibduktang di dusun Ekasila, telah berhasil mendata sebanyak 10 orang dari luar Bali dengan KTP yang semuanya berasal dari Jawa Timur. (MBP)