DiskopUKMP Badung Gelar Diklat Kompetensi SDM Koperasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi pengurus koperasi secara bertahap dan terarah, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) perkoperasian, Senin 8 Mei 2023. Kegiatan yang diperuntukan bagi koperasi yang ada di wilayah kabupaten ini diselenggarakan di Hotel Made Bali, diikuti sebanyak 35 peserta dari sejumlah koperasi di Badung.
Diklat dilaksanakan selama 5 hari mulai Senin 8 Mei 2023 sampai Jumat 12 Mei 2023, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, ditandai dengan pemukulan gong. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua LSP KJK Dewa Gede Widnyana Putra, Ketua Puskop Jagathita I Putu Alit Suarsawan, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM koperasi. “Kegiatan hari ini merupakan Diklat untuk pengurus koperasi termasuk didalamnya terdapat uji kompetensi pada babak akhir,” katanya di sela Diklat.
Menurutnya, diklat perkoperasian yang diikuti oleh 35 orang dari sejumlah koperasi yang ada di Kabupaten Badung ini, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi pengurus koperasi secara bertahap dan terarah. Sehingga diharapkan nantinya dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pengurus koperasi.
“Uji kompetensi ini adalah keluarnya sertifikat kompetensi yang merupakan sertifikat dimana wajib dimiliki oleh pengurus koperasi ataupun manager koperasi di dalam mengelola koperasi. Sebab, sertifikat kompetensi ini dipergunakan untuk melanjutkan daripada izin usaha simpan pinjam,” terangnya.
Dijelaskan, tanpa memiliki sertifikat uji kompetensi, pengelola koperasi tidak memperoleh izin simpan pinjam. Karena itu, pihaknya berharap semua koperasi yang ada di Kabupaten Badung, baik pengurus, pengawas, manajer wajib memiliki kompetensi.
“Adalah kewajiban pengurus dalam mengelola koperasi agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,” tegasnya.(MBP/a)