Penerapan PKM, Harus Perhatikan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Hajat Hidup Orang Banyak
DENPASAR – baliprawara.com
Kota Denpasar segera memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan alasan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. PKM ini mulai diberlakukan, efektif berlaku mulai 15 Mei sampai dengan 15 Juni 2020. Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) bernomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan langsung berlaku Jumat (15/5).
Terkait hal itu, praktisi hukum dan pengamat sosial kemasyarakatan, I Made Somya Putra, SH, MH. memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Hanya saja, pihaknya berharap dalam penerapannya harus benar-benar memperhatikan beberapa hal. Yaitu perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak hajat hidup orang banyak masyarakat.
Menurutnya, PKM sebenarnya sama sekali tidak ada diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah. Sehingga kata dia, landasan hukum Perwali tersebut masih sangat bisa diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan lanjut dia, dalam situasi yang tidak normal ini pemerintah dan masyarakat perlu bijak menyikapi segala kebijakan dalam penanganan Covid 19 ini, sehingga tidak ada benturan yang bersifat represif antara aparat dengan rakyat atas pemberlakuan perwali yang akan diterapkan.
Pihaknya menyampaikan, PKM ini bisa menimbulkan pro-kontra dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media sosial. “Masyarakat sudah menjadi korban atas ketakutan, jangan sampai semakin ditekan dengan peraturan peraturan yang implementasi dengan berbagai sanksi yang berlebihan dan represif belaka, yang dikhawatirkan akan mengganggu kebutuhan perut masyarakat,” kata Somya. (MBP)