Tanpa Masker ke Kantor Pelayanan Publik, Pemohon Akan Ditolak
DENPASAR – baliprawara.com
Dalam rangka menahan laju penyebaran Covid-19, Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat.
Mengingat pentingnya penggunaan masker dan realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker Ketika bepergian keluar rumah, maka Sekda Dewa Indra melalui Surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda proses pelayanan publiknya,” Tegasnya secara tertulis, Kamis (14/5).
Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan public wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya. “Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori di atas,” ujarnya.
Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan public di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan. (MBP)
1 Comment
Very superb information can be found on blog.Blog monry