Dua WNA Resmi Jadi WNI, Diharapkan Selalu Tanamkan Rasa Nasionalisme

 Dua WNA Resmi Jadi WNI, Diharapkan Selalu Tanamkan Rasa Nasionalisme

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (kiri) usai mengambil sumpah pewarganegaraan dua WNA menjadi WNI.

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang pindah kewarganegaraan, diambil sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa 23 Mei 2023. Bertempat di ruang Arjuna kantor wilayah Kemenkumham Bali, pengambilan sumpah ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.

Adapun kedua orang yang diambil sumpahnya yakni, Israel Rovirosa Figueroa yang sebelumnya berkewarganegaraan Meksiko dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang sebelumnya berkewarganegaraan Italia.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, berpesan kepada kedua WNA yang telah diambil sumpah pewarganegaraan agar selalu menanamkan rasa nasionalisme. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. Keduanya diminta untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan, berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah. Melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya ucapkan selamat karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia,”  ucap Anggiat.

Kepada Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang diambil sumpah, menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan Undang-undang tersebut diatas, khususnya Pasal 8 tentang Naturalisasi dan PP 21 Tahun 2022.

See also  LPPM-Komisi 3 Senat Unud Bahas Hilirisasi Penelitian

Di saat yang sama, Anggiat juga melantik dan mengambil sumpah terhadap 2 (dua) orang Jabatan PPNS khususnya di unit kerja Balai Perhubungan Transportasi Darat XII Bali dan NTB. Anggiat berharap PPNS dapat menjaga hubungan baik antar Instansi sehingga kinerja PPNS ke depan semakin profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, harus berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“PPNS sebagai aparat penyidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerjasama dan berinteraksi dengan subsistem-subsistem penegak hukum lain, terkhusus adalah hubungan kerja antara PPNS dan POLRI, karena PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan POLRI atas dasar sendi sendi hubungan fungsional dengan tetap memperhatikan hirarki masing masing institusi,” terang Anggiat. (MBP)

 

redaksi

Related post