Bupati Badung Belum Rencanakan PKM
Mangupura – baliprawara.com
Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Berbeda halnya dengan Denpasar, Pemkab Badung sejauh ini belum ada rencana melaksanakan hal tersebut.
Menurut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Pemkab Badung tidak menerapkan PKM karena jika kebijakan itu ditempuh maka semua kebutuhan masyarakat harus juga dipenuhi. Untuk itulah, pihaknya tidak memberlakukan PKM.
“PKM atau pembatasan kegiatan masyarakat, kami tidak batasi. Kalau memang terjadi pembatasan kegiatan kepada masyarakat, berarti kita harus menanggung semuanya,” ujarnya di sela-sela penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (15/5).
Oleh karenanya, di kabupaten Badung menurutnya cukup dengan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya mencegah penyebaran Covid-19 secara bergotong royong, gerak cepat dan tepat sasaran. Kalaupun ingin melaksanakan PKM maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sudah ada ketentuan undang-undang yang harus diikuti.
“Itu sudah ada UU yang mengatur. Bilamana kasus Covid-19 ini peningkatannya sangat drastis, masuk pada kriteria yang sudah diatur pada regulasi, berdampak pada wilayah lain, yang ini masuk kategori PSBB,” bebernya. (MBP)