Sikapi Perilaku Nyeleneh Wisatawan, Pemprov Bali akan Beri Tindakan Tegas

 Sikapi Perilaku Nyeleneh Wisatawan, Pemprov Bali akan Beri Tindakan Tegas

Gubernur Bali Wayan Koster, memberikan keterangan pers, di Jayasabha, Minggu 28 Mei 2023, menyikapi perilaku nyeleneh wisatawan.

DENPASAR – baliprawara.com 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, tegas menyikapi semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum selama melakukan aktivitas di Bali. 

Bahkan, tindakan tegas juga akan diberikan bagi wisatawan yang bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu 28 Mei 2023.

Terkait hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster, mengambil langkah, termasuk menyikapi adanya pemberitaan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Kemudian, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

Berikutnya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

See also  Lagi, Ada Wisatawan Tergulung Ombak di Pantai Kelingking

Gubernur Koster juga mengimbau kepada masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. “Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” tegasnya.

Sementara itu, wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan Dinas Pariwisata. Untuk pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” imbaunya.

Saat ini, pihak Kemenkumham Bali telah mendeportasi Wisatawan Mancanegara dari Bulan Januari sampai dengan Mei 2023 sebanyak 129 orang. Selain itu, Polda Bali juga telah memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan menindak pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang. (MBP)

 

 

redaksi

Related post