Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024, Bisa Jadi Ancaman Konflik

 Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024, Bisa Jadi Ancaman Konflik

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata.

Penulis : Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, ST.

DENPASAR – baliprawara.com

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, permasalahan terkait informasi hoaks atau informasi bohong, menjadi ancaman serius di masyarakat. Apalagi di era digital seperti sekarang ini, informasi hoaks tentunya sangat cepat menyebar dan dikonsumsi masyarakat. Pasalnya dalam masa perhelatan politik ini, tentu keberadaan informasi hoaks, bisa memicu konflik karena berkaitan dengan kompetisi. 

Oleh karena itu, pengawasan terhadap informasi hoaks, penting menjadi atensi. Terutama terkait menjelang Pemilu serentak tahun 2024. Tentu, untuk memberikan berita dalam menangkal hoaks, peran serta dari pers, menjadi penting saat ini sebagai acuan pemberitaan sehat. Jangan selalu mempercayai informasi yang berkembang di media sosial, pasalnya informasi yg menyebar di media sosial, bisa saja benar dan bisa saja menyesatkan. 

Oleh karenanya, mari bijak memilah informasi. Selalu kroscek informasi melalui pemberitaan di media yang kompeten. Karena, pemberitaan yang disampaikan di Media, sudah tentu melalui kroscek dan klarifikasi kepada narasumber. Disinilah peran dari media atau pers sangat penting dalam membendung informasi hoaks atau informasi bohong. 

Terkait pentingnya peran pers dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024, saat ini media khususnya Media massa, merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Pasalnya, hampir Setiap sendi kehidupan baik individu maupun kelompok di masyarakat sangat membutuhkan media massa. Perkembangan media massa itu lebih banyak dipicu oleh banyaknya kebutuhan atas informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya. 

Peran ini pun sangat dibutuhkan pada dimensi politik terutama dalam pemilu. Kajian dan peran jurnalisme dalam menulis dan menginformasikan berita, harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam Jaringan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

See also  Harmonisasi Adat serta Budaya Bali di Tengah Pandemi

Pada masa kampanye nanti, dipastikan akan memasuki masa ramai. Pasalnya, saat masa kampanye itu, akan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan reklame, termasuk pemasangan Iklan di media massa, media elektronik dan media online. 

Terhadap tahapan kampanye, pihaknya mengajak kepada pihak partai politik maupun calon yang maju dalam kontestasi politik, agar mengetahui ketentuan dalam pemasangan iklan untuk menghindari sanksi. Terkait pemasangan iklan di media massa, media elektronik, maupun di media online, pemasangan iklan ada masanya.

Terkait durasi pemasangan iklan, durasinya sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, itu durasinya hanya 21 hari, sampai dengan akhir masa kampanye, yakni 10 Februari 2024, atau semasa tenang tanggal 11-13 Februari 2024. 

Karen hiruk pikuknya akan terjadi saat masa kampanye ini. Namun harus dipahami, untuk pemasangan iklan di media, itu ada masanya. Kalau dilanggar, tentu akan ada sanksinya. Ini harus dipahami.

Terkait sanksi ketentuan pidana Pemilu, yang ditetapkan dalam Pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

redaksi

Related post