Flyer “Do and Don’t” untuk Wisman yang Masuk Bali Mulai Disebar

 Flyer “Do and Don’t” untuk Wisman yang Masuk Bali Mulai Disebar

Selebaran kewajiban dan larangan (do and don’ts) untuk wisatawan mulai disebar. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang tatanan baru bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, telah menyiapkan Flyer atau selebaran kewajiban dan larangan (do and don’ts). Melalui jajaran Imigrasi, selebaran tersebut telah dicetak sebanyak 1000 lembar dan mulai dibagikan kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali.

Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat. Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Pada pembagian di hari pertama, Kamis 8 Juni 2023 ini, selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Kedepannya akan dicetak ke dalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan Imigrasi Ngurah Rai turut mendukung regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali dalam rangka menertibkan turis asing yang kerap berulah dan marak di tengah masyarakat dengan membagikan selebaran Do and Don’ts di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Selebaran ini memuat 12 kewajiban dan 8 larangan. Adapun untuk pembagian hari pertama ini (8 Juni 2023) kami sediakan 1000 lembar untuk dibagikan. Sementara ini kami cetak menggunakan Bahasa Inggris, namun kedepan akan kami cetak dengan bahasa asing lainnya seperti Rusia, Tiongkok, India, dan Jepang,” terang Sugito.

Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain, menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi. Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.

See also  Komoditi Lokal Tabanan Diminati Hotel-Hotel Besar

Terpantau pada hari pertama pembagian selebaran, terdapat 48 orang petugas Imigrasi membagikan selebaran tersebut kepada Wisatawan. Selebaran tersebut disisipkan kedalam passport WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Hal ini  dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.

Anggiat juga mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.

“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji,” ucapnya.

Anggiat berharap pembagian selebaran tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara. (MBP)

 

redaksi

Related post