Disparda Denpasar Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga kepada 669 Pelaku Usaha

 Disparda Denpasar Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga kepada 669 Pelaku Usaha

DENPASAR – baliprawara.com

Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Dinas Pariwisata Kota Denpasar terus memberikan sosialisasi protokol kesehatan dalam berniaga ke 669 pelaku usaha terutama bagi pengusaha rumah makan, restoran, food court dan kafe. Sosialisasi ini telah berlangsung dari 14 Mei 2018 dan akan berakhir 20 Mei mendatang.

“Untuk saat ini, yang telah terealisasi baru sebanyak 59,34 persen, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan diselesaikan secepat mungkin, sehingga semuanya tuntas dilakukan sosialisasi,” kata Kadis Pariwisata Kota Denpasar Ir. M. A. Dezire Mulyani, M.Si., Minggu (17/5).

Lebih lanjut Dezire mengatakan, pihaknya berkewajiban memberikan sosialisasi tentang penerapan PKM dan protokol kesehatan berniaga kepada rumah makan, restoran, food court dan kafe. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pemahaman tentang pedoman PKM kepada mereka tentang protokol keamanan seperti mengatur posisi tempat duduk konsumen dengan jarak minimal 1,5 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau kursi menjadi 50 persen dari yang ada sebelumnya atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali.

Pengusaha juga tidak diperbolehkan menerima konsumen untuk dine in atau makan di tempat lebih dari 4 orang, menyediakan sarana cuci tangan di air mengalir beserta sabun setiap pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk atau duduk, memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman, membatasi jumlah kerumunan konsumen, membersihkan meja dan kursi dengan menggunakan disinfektan segera setelah konsumen meninggalkan tempat atau rumah makan serta melakukan spray disinfektan ke seluruh ruangan secara periodik setiap hari.

See also  Allegedly Infected from the son-in-law, A Kerambitan Resident Tested Positive For Covid-19

Selain itu, pegawai selalu menggunakan masker, sarung tangan karet atau handscoon, pegawai wanita untuk mengikat rambut dan seluruh pegawai memakai tutup kepala, menjaga kesehatan pegawai dan kebersihan tempat usaha, membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita serta turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Pihaknya juga menyarankan melaksanakan rapid test mandiri bagi pekerja untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan mereka aman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila ada indikasi pegawai terpapar Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan, kepada konsumen juga diimbau untuk lebih mengedepankan pemakaian uang elektronik untuk transaksi pembayaran. Sosialisasi yang diberikan ini, disambut baik oleh pelaku usaha. Bahkan mereka berharap agar pemda memberikan lebih banyak sosialisasi yang serupa kepada masyarakat lainnya, sehingga lebih paham mengenai protokol kesehatan dan mengetahui perbedaan PKM dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ‘’Kami telah menyampaikan PKM ini bentuknya sama seperti yang telah kita lakukan setiap harinya seperti jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan. Cuma diperketat lagi di perbatasan untuk menyetop penularan mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Selain memberikan sosialisasi tentang protokol keamanan kesehatan, Dezire juga mengajak pelaku pengusaha untuk memanfaatkan aplikasi berbasis website yang bernama @makindekat https://makindekat.com. Website itu dibuat oleh Badan Kreatif Denpasar sehingga tidak berbayar dan siapa saja bisa menggunakan. Dengan memanfaatkan website ini, pengusaha atau pelaku usaha bisa mempromosikan jenis-jenis produknya. Jika ada yang memesan makanan untuk mengantarkan bisa memberdayakan karyawannya atau masyarakat sekitar yang sudah berhenti dari pekerjaanya atau yang dirumahkan. (MBP/r)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *