Hendak Terbang ke Thailand, Pekerja Migran Gelap Bersama Perekrutnya Diamankan di Bandara
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak enam orang warga indonesia, diamankan Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 9 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, saat hendak terbang ke Bangkok Thailand. Keenam orang tersebut, berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah menerima informasi tentang adanya penumpang yang hendak kerja ke luar negeri tanpa dokumen yang lengkap.
Menerima informasi itu petugas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, empat orang diantaranya, ternyata merupakan pekerja migran gelap yang akan bekerja di Thailand tanpa dokumen resmi. Dari empat orang ini, masing-masih berinisial KY, 25, AS, 25, WS, 38, dan IP, 23. Keempat pria tersebut semuanya berasal dari Jawa Tengah. Sementara, dua orang lainnya merupakan perekrut, masing-masing berinisial H, 30 dan S, 31.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, para calon pekerja migran gelap ini, rencananya menuju Kamboja untuk bekerja di restoran. Sayangnya mereka direkrut secara ilegal oleh H dan S. “Tersangka H dan S ini melanggar UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Mirgan Indonesia (PMI) sesuai dengan pasal 81 Jo pasal 69 dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 11,” kata Kombes Satake, Senin 12 Juni 2023.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan mereka sebelum terbang menuju Thailand. Dari enam orang tersebut, dua orang sebagai perekrut. Sementara empat orang lainnya jadi korban perdagangan orang. “Mereka dijanjikan kerja di restoran di Kamboja, tetapi mereka berangkat melalui Thailand,” ungkap Iptu Rio.
H dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara keempat korban disuruh pulang ke kampung halaman masing-masing. “Keterangan dari keduanya masih didalami. Berapa kali kedua tersangka merekrut PMI secara ilegal dan lainnya masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (MBP)