Bawa Sabhu, Dua Karyawan Outsourcing Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA – baliprawara.com
Dua orang karyawan, dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Keduanya diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena kedapatan membawa barang terlarang jenis shabu. Mereka diamankan saat melintas di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I, Kuta, Badung, Selasa 4 Juli 2023.
Dari data yang ada, identitas kedua pelaku ini, masing-masing berinisial I Kadek A S (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek A L M (20) berasal dari Melaya Jembrana. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H., penangkapan kedua pelaku ini berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Kami melakukan penyelidikan di sekitar jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya. Benar saja, pada hari Selasa sekitar jam 9 malam, 2 orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di Tkp,” katanya seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa 11 Juli 2023.
Saat itu, karena gerak gerik pelaku mencurigakan, akhirnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. “Pelaku Kadek AS dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya ditemukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih didalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” ujar Mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang dibeli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan dengan harga 200 ribu. Atas pengakuan itu, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkas Perwira asal Buleleng yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba. (MBP)