Libatkan Perguruan Tinggi, Itjen Kemendikburistek Gelar Kampanye Membudayakan Anti Fraud
MANGUPURA- baliprawara.com
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggelar Kampanye Membudayakan Anti-Fraud bertempat di Hotel Pullman Bali Pantai Legian, Rabu 12 Juli 2023. Kampanye membudayakan Anti-Fraud ini dilaksanakan secara konferensi di empat kota yakni Denpasar, Makassar , Samarinda dan Manado. Kegiatan ini diikuti peserta dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali, Balai Bahasa Bali, Balai Guru Penggerak Provinsi Bali, Unit Program Belajar jarak jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Bali, Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Politeknik Negeri Bali dan Institut Seni Indonesia Denpasar. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Perwakilan BPKP, PPATK, Kejaksaan Tinggi dan Auditor Itjen. Sementara materi yang disampaikan yakni best practice strategi Anti-Fraud di lingkungan pendidikan,
Inspektur Investigasi Lindung Saut Maruli Sirait dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya inspektorat investigasi untuk mengawal, mengelola anggaran dan kegiatan pendidikan di Kemendikbud Ristek dan unit pelaksana teknis melalui upaya upaya pencegahan. Tujuan kegiatan ini adalah program pencegahan yaitu mensosialisasikan program sistem manajemen anti penyuapan dan strategi anti penipuan sehingga setiap unit kerja dapat membuat perangkat pencegahan dan pengendalian atas perbuatan penipuan. Kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi kerjasama antara Itjen Kemendikbud Ristek dengan KPK yang digunakan untuk membuka sarana dan pengaduan terjadinya perbuatan fraud bagi pegawai. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kerjasama dengan PPATK guna mencegah atau mengelakkan ASN dari tindak pidana pencucian uang dan aksi terorisme.
“Hasil dari aksi sosialisasi ini diharapkan peserta dapat menularkan atau mendiseminasikan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya dan juga dapat mengimplementasikan program-program ini di unit kerjanya masing-masing,” ujar Inspektur Investigasi.
Sementara Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menyampaikan fraud atau fraud didefinisikan sebagai suatu perbuatan ketidakjujuran yang fleksibel untuk mengambil sesuatu, mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan yang dapat merugikan negara maupun orang lain. Penipuan atau kecurangan tidak selalu ditunjukkan dengan adanya bentuk kejahatan suatu tetapi akibat dari perbuatan penipuan tersebut mengakibatkan kerugian yang besar dan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Begitu besar dampak perbuatan penipuan ini diharapkan para pengambil kebijakan atau pengelola anggaran mengetahui apa yang dimaksud dengan perbuatan penipuan dan membangun sistem untuk mencegah terjadinya perbuatan penipuan.
“Oleh karena itu kegiatan Membudayakan Anti Fraud merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang akan membangun, membentuk perilaku kepada seluruh aparat pemerintah untuk dapat melakukan suatu perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan pimpinan dengan memegang nilai-nilai integritas,” ujar Irjen. ( MBP/ unud.ac.id )