Parkir Sembarangan di Kuta, Tim Gabungan Terpaksa Derek Mobil dan Gembosi 25 Sepeda Motor

 Parkir Sembarangan di Kuta, Tim Gabungan Terpaksa Derek Mobil dan Gembosi 25 Sepeda Motor

Satu unit kendaraan roda empat terpaksa diderek petugas akibat parkir sembarangan di Kuta, Sabtu 22 Juli 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kesadaran masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan, masih kurang. Seperti di wilayah kelurahan Kuta, Badung, Bali, ternyata masih ada masyarakat yang sengaja memarkir kendaraanya di badan jalan. Hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Terkait hal itu, tim gabungan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, Dinas Perhubungan Badung, Polsek Kuta, Danramil Kuta, Linmas Kuta, dan Bakamda Desa Adat Kuta, turun ke jalan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Kuta, Sabtu 22 Juli 2023. Penertiban ini menyasar pusat-pusat keramaian di Wilayah Kuta, yakni Jalan Kartika Plaza dan Jalan Pantai Kuta. Tak tanggung-tanggung, dari kegiatan ini, sekitar 25 ban sepeda motor terpaksa digembosi dan satu minibus diderek.

Ketua LPM Kuta Putu Adnyana mengatakan, upaya penggembosan paksa dan penderekan ini dilakukan tim gabungan, untuk meminimalisir terjadinya kemacetan lalu lintas. Penertiban ini kata dia, dilakukan secara mendadak melihat situasi di lapangan. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan kawasan yang padat lalu lintas, apalagi saat-saat ramai kunjungan wisatawan. “Giat ini dilakukan di Jalan Kartika Plasa dan Jalan Pantai Kuta,” kata Adnyana Minggu 23 Juli 2023. 

Sejumlah pelanggaran terutama parkir sembarangan ditemukan di lapangan, meski kata dia, di lokasi tersebut sudah tertera rambu-rambu yang menyatakan bahwa dilarang memarkir kendaraan. Untuk itulah, tim gabungan terpaksa melakukan penindakan. Bagi pemilik yang ditemui langsung diperingatkan agar memindahkan kendaraan dan tidak parkir di lokasi. 

See also  Tim Gabungan Polres Bangli, Lakukan Pendataan Warga Pendatang di Kecamatan Susut

Selain imbauan langsung kepada pemilik yang ditemui di lokasi, ada juga sekitar 25 sepeda motor yang langsung digembosi bannya bersama Dinas Perhubungan. Dari total 25 sepeda motor itu, sekitar 13 sepeda motor di jalan Kartika Plaza, dan 12 sepeda motor di Jalan Pantai Kuta. “Ada 25 sepeda motor, sisanya satu mobil kami derek dan dibawa ke Kantor Lurah Kuta,” bebernya.

Pihaknya menerangkan, pemilik mobil belum diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Namun hanya diberikan peringatan awal agar tidak mengulangi kesalahannya. “Kemarin mobilnya langsung diambil, dan dia sudah mengakui tidak akan mengulangi lagi,” katanya menambahkan.

Kegiatan penertiban tersebut menurutnya dilaksanakan menindaklanjuti hasil rapat lintas sektor yang dilaksanakan pada 14 Juli 2023. Dalam rapat tersebut menghasilkan pola penindakan parkir liar, kriminalitas, dan pedagang nakal. Bahkan seluruh instansi akan melaksanakan penindakan. Sejak rutin dilakukan penindakan di lapangan, saat ini pelanggaran yang ditemukan sudah mulai berkurang. Hal ini diperkirakan akibat gencarnya penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan. (MBP)

 

redaksi

Related post