Puluhan Eks Karyawan Hotel kini Lega, Uang Pesangon dan Pensiunan siap Dibayarkan

 Puluhan Eks Karyawan Hotel kini Lega, Uang Pesangon dan Pensiunan siap Dibayarkan

Beberapa eks karyawan hotel Besakih, Sanur, bersama tim penasehat hukum usai pertemuan dengan owner.

DENPASAR – baliprawara.com

Sempat lama tidak ada kejelasan, akhirnya permasalahan uang pensiunan karyawan dari  Hotel Besakih, Sanur, menemui titik terang. Sebanyak 21 orang eks karyawan Hotel Besakih, Sanur, akhirnya merasa lega setelah uang pensiunan dari pegawai yang pensiun dan uang pesangon bagi karyawan yang diberhentikan, dinyatakan sanggup dibayar pihak hotel. 

Pihak hotel akan membayarkan uang pensiunan maupun pesangon dari puluhan karyawan sebesar Rp 2,2 miliar itu, dengan cara dicicil selama 12 kali dalam setahun. Meskipun uang yang menjadi hak itu harus diterima cicil selama setahun mereka tetap lega dan senang. Pasalnya sampai saat ini mereka sudah lelah memperjuangkan hak mereka ini sejak lama. Mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan melakukan pertemuan dengan pihak hotel namun tidak ada titik temu. 

“Kita sudah melalui berbagai proses. Sebelum akhirnya memutuskan untuk diproses lewat jalur hukum kami lapor ke pengawas ketenagakerjaan Bali pada awal Juni 2023, namun tetap tidak ada titik temu. Akhirnya kami sepakat untuk tunjuk penasehat hukum untuk mendampingi kami dan kasus ini kami proses lewat jalur hukum,” ungkap anak salah seorang eks karyawan, Kamis 27 Juli 2023 siang. 

Dikatakannya kasus ini dimulai sejak 2012. Hingga 2020 muncul pandemi Covid-19. Banyak karyawan di PHK. Melalui para penasehat hukum yang mereka tunjuk itu pun akhirnya melakukan pertemuan di Hotel Besakih, Kamis pagi. 

Melalui penasihat hukum yang dikomandoi Jimmy Rade, Cristian Paju, Alex Tagu Kawi, dan Dami Japa, mereka mengajukan tiga opsi untuk pencairan dana pensiun dan pesangon tersebut. Pertama, pihak hotel bayar penuh dicicil dua kali. Kedua, dibayarkan sekali dipotong 5 persen. Ketiga, dibayar penuh dicicil 12 kali dengan jaminan pakai BG.

See also  Penelitian untuk Peningkatan Akurasi Diagnostik Epilepsi Bawa Saktivi Harkitasari Raih Gelar Doktor

Dari tiga opsi itu Nining selaku istri dari owner hotel yang didampingi HRD I Wayan Suliana, dan Accounting Made Suyasa tanpa bertele-tele langsung memilih opsi tiga. Setelah kedua belah pihak sepakat, pihak hotel meminta pembayaran setiap tanggal 15 mulai Agustus tahun ini. “Saya sangat bersyukur karena sudah menemukan jalan keluar dari persoalan ini. Meskipun dicicil yang penting jelas daripada tidak dapat sama sekali,” ungkapnya. 

Sementara Jimmy Rade mengaku senang setelah pihak hotel menyatakan kesanggupannya. Ke depan pihaknya terus mengawal sesuai kesepakatan ini. “Tadi pihak hotel dengan seyakin-yakinnya menyatakan kesanggupan untuk bayar. Saya berharap kedepan bisa direalisasikan,” ungkap Jimmy. (MBP)

 

redaksi

Related post