Komisi I DPRD, Cek Kondisi Riil Permohonan Hibah Tanah Kejaksaan Negeri Badung
MANGUPURA – baliprawara.com
Komisi I DPRD Badung, yang dipimpin Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan, bersama OPD terkait, melakukan kunjungan lapangan dan rapat kerja dengan Kejaksaan Negeri Badung, Jumat 28 Juli 2023. Kunjungan lapangan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr Suseno SH., MH., tersebut, dilakukan untuk mengetahui kondisi riil atas permohonan hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri Badung, yang selama ini mekanismenya pinjam pakai.
Ditemui usai rapat, Ponda Wirawan mengungkapkan, kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati Badung tanggal 5 Maret 2023, Nomor 032/3873/Setda/BPKAD, perihal mohon persetujuan DPRD dan mohon persetujuan hibah, serta surat Nomor 032/3872/Setda/BPKAD tanggal 5 Maret 2023 perihal persetujuan hibah barang milik daerah atas permohonan hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri Badung berupa tanah aset milik Pemkab Badung seluas 1.015 M² senilai Rp 167.155.858,25.
Adapun aset tanah tersebut dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Badung sebagai Gedung Kantor Kejaksaan dan rumah dinas pegawai Kejaksaan Negeri Badung. Terkait nilai aset tanah yang secara keseluruhan senilai Rp 167 juta lebih, Ponda menerangkan bahwa nilai tersebut sesuai dengan NJOP sebelumnya.
“Kami menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD Kabupaten Badung tentang permohonan hibah tanah dari Kantor Kejaksaan Negeri Badung seluas 10.015 meter persegi. Sebelumnya tanahnya masih berstatus pinjam pakai, dan setelah melewati sejumlah proses penghibahan, nanti kita akan hibahkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Politisi PDIP asal Desa Mambal Kecamatan Abiansemal ini menambahkan, setelah dihibahkan pihaknya berharap sinergi dan harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Kejaksaan Negeri Badung tetap terjalin kuat. Terlebih lagi bisa memberikan pendampingan hukum sehingga program-program pemerintah di Gumi Keris bisa berjalan tanpa melanggar peraturan-peraturan yang ada.
“Kejari perannya juga penting untuk mengayomi Pemkab Badung, bisa bersinergi dengan Pemkab Badung sehingga program-program pemerintah bisa berjalan bagus di bawah tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada. Semua akhirnya berjalan dengan bagus sinergitas dan harmonisasi antar lembaga,” kata Ponda.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr Suseno SH MH mengungkapkan, proses kunjungan lapangan serangkaian permohonan hibah tanah ini guna memastikan apakah tanah dan gedung yang dipakai sudah sesuai dengan peruntukannya. “Jadi lima tahun ini dengan mekanisme pinjam pakai. Karena sudah lima tahun, kami ajukan permohonan hibah pada Maret 2023. Hari ini (kemarin) kedatangan DPRD Badung adalah untuk mengecek apakah memang benar dipakai untuk kantor kejaksaan dan sebagainya,” ucap Suseno.
Setelah melewati serangkaian proses, nantinya tinggal menunggu paripurna DPRD Badung untuk menetapkan hibah tanah aset Pemkab Badung tersebut kepada Kejaksaan Negeri Badung. “Kami sebagai pelaksana tugas dan fungsi pemerintah pusat di daerah, otomatis wilayah Kabupaten Badung menjadi tempat kami bekerja. Sehingga kami turut senang karena nanti kantor kami bisa menjadi benar-benar milik kami,” pungkasnya. (MBP)