Selain Langgar Sempadan Pantai, Villa di Pantai Bingin Ternyata Tempati Lahan Pemkab Badung

 Selain Langgar Sempadan Pantai, Villa di Pantai Bingin Ternyata Tempati Lahan Pemkab Badung

Komisi I dan II DPRD Badung, mendatangi lokasi villa di pantai Bingin, yang melanggar aturan.

MANGUPURA – baliprawara.com

Villa dan restoran Morabito Art Cliff yang berlokasi di kawasan pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, terindikasi melanggar sempadan dan tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Hal itu terungkap saat pihak Komisi I dan II DPRD Badung bersama OPD Terkait, Senin 14 Agustus 2023 melakukan pengecekan ke lokasi. 

Kunjungan kerja 2 komisi yang membidangi pengawasan perizinan dan infrastruktur maupun masalah limbah itu, didampingi oleh OPD teknis. Antara lain, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas LHK, Camat Kuta Selatan, serta Perbekel Desa Pecatu. Dari pengecekan tersebut, tim memastikan bahwa bangunan tersebut jelas melanggar, karena lahan tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah. Atas hal itu, pengacara usaha tersebut akan dipanggil ke DPRD Badung, untuk memaparkan dokumen legalitas usaha tersebut. 

Ketua komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos, menyampaikan, kunjungan kerja komisi I dan II DPRD Badung bersama OPD terkait ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait bangunan akomodasi wisata yang melanggar di wilayah Kabupaten Badung. Ia mengatakan, dari pengecekan lapangan diketahui bahwa bangunan yang dimaksud, memang melanggar aturan yang ada, dan melanggar kewenangan. Karena lokasi yang dijadikan bangunan, merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Badung. Sehingga tidak boleh membangun di lahan itu tanpa izin maupun koordinasi dengan Pemda Badung. 

Komisi I dan II DPRD Badung, Senin 14 Agustus 2023, mendatangi lokasi villa di pantai Bingin untuk mengecek dugaan pelanggaran.

Namun, terungkap dari pengecekan bahwa, pemilik usaha ternyata bekerjasama dengan oknum-oknum yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. “Ini sudah pasti melanggar dan mereka tidak mempunyai izin,” katanya didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dan anggota I Gusti Anom Gumanti.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih menunggu pihak pengacara dari akomodasi terkait, untuk membeberkan bukti-bukti yang ada atas keberadaan bangunan tersebut. Sebab diketahui, pembangunan akomodasi itu didasarkan atas kontrak kerjasama yang dilakukan dengan 4 oknum yang mengklaim lahan tersebut. Mereka nantinya akan dipanggil ke Sekretariat DPRD Badung dalam kurun waktu 2 hari kedepan, yang tentunya juga akan menghadirkan OPD teknis dan diajukan ke ranah Bupati Badung terkait langkah tindakan yang diambil. 

See also  Prodi Ilmu Sejarah FIB Unud Terbitkan Buku Purnabhakti Persembahan Prof. Dr. AA Bagus Wirawan, S.U

Untuk sementara kata dia, belum dilakukan penindakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada pihak Satpol PP untuk menyetop semua kegiatan pekerjaan pembangunan. “Kita hentikan dulu, sambil kita mencari data-data, mencari kebenaran terkait dokumen yang disampaikan termasuk kontrak kerjasama mereka dengan oknum dimaksud,” bebernya.

Bangunan restaurant Villa di pantai Bingin yang melanggar aturan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan. Ia meminta pihak pengacara yang bersangkutan untuk menunjukan bukti dasar pemanfaatan lahan tersebut. Data itu nantinya akan dikonfrontir dan dikonsultasikan dengan bagian hukum. Jika hal itu terbukti melanggar, maka bangunan itu akan dibongkar. Kedepan, ia juga mengaku akan melakukan penertiban sesuai regulasi dan zonasi yang ada. Sebab pendataan aset sudah ada di Bagian Aset.

Sementara anggota Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menambahkan bahwa pihaknya akan melihat sejauh mana data berdasarkan uji petik yang akan dilakukan. Apakah nantinya Pemkab Badung akan berurusan dengan oknum-oknum yang menyewakan lahan tersebut, nanti hal itu akan dilihat kembali. Sebab Pemkab Badung sendiri juga mempunyai lawyers. “Ini akan kita kaji dulu, kita masih cek data yang ada,” ucapnya.

Pada dasarnya, kunjungan kerja tersebut bertujuan agar seluruh pengusaha yang ada dapat senantiasa taat asas dan taat hukum. Sehingga keberadaan mereka terjamin ketika mereka berusaha, baik dari keamanan dan kenyamanan berusaha. Pihaknya ingin tidak ada lagi pelanggaran serupa terjadi lagi kedepannya. 

Pada kesempatan sama, Haji Hasan Ali, selaku pimpinan proyek pembangunan di lokasi villa ini mengungkapkan, pengelola saat ini bekerjasama dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Lokasi vila ini kata dia, sudah beroperasi sejak lama, hampir 20 tahunan. “Ini memang beroperasi dalam bentuk villa. Nama untuk restoran baru dibangun,” ucapnya. (MBP)

See also  Dukungan Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika Diapresiasi Presiden Jokowi

 

redaksi

Related post