Empat Jaringan Gelap Narkoba di Bali, Dibongkar BNN

 Empat Jaringan Gelap Narkoba di Bali, Dibongkar BNN

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, saat memberi keterangan terkait pengungkapan empat jaringan Narkoba di Bali.

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak empat jaringan gelap narkotik selama periode Juli hingga akhir Agustus 2023, berhasil dibongkar Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dari empat jaringan ini, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan. 

Dari para tersangka ini, kiloan barang bukti berbagai jenis narkoba berhasil disita. Diantaranya ganja seberat 1.636,96 gram, ekstasi seberat 1.585,5 gram, shabu seberat 579,19 gram, dan kokain seberat 0,15 gram.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, menyampaikan, untuk jaringan pertama yang berhasil diungkap, terdiri dari dua orang tersangka, berinisial SJ, 45 dan BG, 51, yang diamankan di dua tempat berbeda. Pertama tersangka SJ diamankan di Jalan Danau Tempe, Gang Amotama, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka asal Jawa Timur ini disita barang bukti ekstasi seberat 1,5 gram. 

Dari penangkapan SJ ini, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya 30 menit kemudian atau sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka BG berhasil diamankan di Jalan Danau Tempe, Gang Kayu, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka ini diamankan 9 paket shabu siap edar seberat 0,62 gram. 

“Kedua tersangka ini merupakan pengedar sekaligus juga pemakai. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial SJ yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam,” katanya saat memberi keterangan pers di Kantor BNNP Bali, Kamis 31 Agustus 2023. 

Sementara itu, untuk jaringan kedua, berhasil diamankan sebanyak empat orang tersangka, berinisial AP, 42, RS, 40, DN, 43, dan TA, 28. Penangkapan keempat tersangka ini dilakukan dalam tiga tahap. Pertama tersangka AP dan RS diamankan di lahan kosong, Jalan Dewi Madri X, Denpasar, Selasa 14 Juli 2023 pukul 02.30 Wita. Keduanya ditangkap saat sedang mengambil tempelan shabu, dengan barang bukti 153,97 gram shabu. 

See also  Program Demplot Ketahanan Pangan, Kodim Tabanan Panen Sayuran

Selanjutnya petugas menggeledah kos tempat tinggal keduanya di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari, Denpasar. Di sana diamankan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba seperti timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, dan satu buah pipa kaca. “Tersangka AP merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Tersangka ini biasanya edar shabu di daerah Tabanan,” ungkapnya lagi.

Hasil pengembangan kedua tersangka, tim berantas BNNP Bali kembali meringkus tersangka lain inisial DN di Jalan Kembangan Kepah, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 174,01 gram. 

“Tersangka DN juga merupakan residivis. Dia sudah berulang kali masuk bui karena kasus narkoba. Tersangka ini mengaku mendapatkan shabu dipasok dari seseorang berinisial BE yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” bebernya. 

Penyelidikan terhadap ketiga tersangka tidak berhenti di situ. Terakhir tim berantas meringkus tersangka TA di Jalan Sekar Tunjung XX, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti shabu seberat 193,94 gram dan 100 butir ekstasi. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial BA yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Berikutnya jaringan ketiga diamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial GS, 33, MJ, RA, 27, dan AS, 28. Keempat tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Pertama ditangkap tersangka GS di Jalan Tukad Anyar, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (22/7) sekitar pukul 14.15 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti satu paket kokain seberat 0,15 gram dan satu paket shabu seberat 0,74 gram. 

See also  Gandeng Satgas Desa/Kelurahan, Dinsos Salurkan Paket Sembako Bagi Warga Isoman

Sehari kemudian, Minggu (23/7) ditangkap tersangka MJ di Jalan Mertasari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Dari tangan tersangka ini diamankan 7 paket ekstasi seberat 349 gram dan 7 paket shabu seberat 54 gram. Tersangka ini mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan petugas. 

Selanjutnya petugas menangkap tersangka RA dan AS di Jalan Tantular, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (26/7) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 1.009 butir ekstasi. Kedua tersangka ini mengaku pernah menyerahkan narkoba kepada tersangka MJ yang sudah ditangkap aparat BNNP Bali beberapa hari sebelumnya. 

Jaringan keempat yang berhasil dibongkar adalah tersangka berinisial SS, 27. Tersangka ini ditangkap di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (28/8). Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti ganja kering seberat 1.636,96 gram. Tersangka ini sudah berulang kali mendapatkan pasokan shabu dari luar Bali untuk diedarkan di daerah wisata pantai di Badung. 

“Para tersangka ini kita proses sesuai UU berlaku. Selain itu kita terus melakukan pendalaman terhadap anggota jaringan lain yang masih berkeliaran. Pada tersangka ini kita jerat pakai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. 

Sementara Kabid Berantas BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya mengatakan Dari semua tersangka yang ditangkap ini adalah bagian dari jaringan sekaligus pengguna. Dikatakannya, Bali darurat narkoba, sampai saat ini jumlah hunian di Lapas Kerobokan 70 persennya adalah Napi kasus narkoba. (MBP)

 

See also  Terbitkan Surat Edaran, Bupati Giri Prasta Sampaikan Sembilan Point 

redaksi

Related post