Dua Warga NTB Dipulangkan Paksa Akibat Tak Punya Surat Rapid Test

 Dua Warga NTB Dipulangkan Paksa Akibat Tak Punya Surat Rapid Test

AMLAPURA – baliprawara.com

Dua warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak masuk Bali, dipulangkan paksa akibat tak melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test negatif. Dua orang ini terjaring pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Subrata, Rabu (27/5), mengatakan, dua orang yang dikembalikan ke asalnya di NTB yakni Apriadi (37) dan Suhaeni (25). Mereka terpaksa dikembalikan karena tidak mampu menunjukkan hasil rapid test negatif, syarat untuk memasuki wilayah provinsi lain.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati kedua orang ini tak mengantongi dokumen penting lainnya yakni surat tugas instansi dan surat keterangan sehat. Ditegaskannya, dua warga NTB ini mengaku hendak menuju Bangli untuk bekerja.

Sementara itu, Koordinator Bidang Transportasi Publik dan Pintu Masuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karangasem Ida Bagus Putu Suastika mengatakan, kriteria pembatasan perjalanan diatur dalam dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nasional. Disebutkan, calon pengguna jasa penyeberangan wajib membawa dokumen lengkap, salah satunya hasil rapid test negatif.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa identitas diri, surat tugas dari instansi serta surat keterangan sehat. Jika bukan pegawai tertentu, maka pelaku perjalanan harus punya surat pernyataan yang diketahui lurah/kepala desa. (MBP13)

See also  Subjek Red Notice Interpol Buronan Kasus Narkoba Italia, Dipulangkan Imigrasi Ngurah Rai

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *