DPD dan DPC Persadha Nusantara se-Bali Ajukan Permohonan SP3 Kasus Sudaji ke Polda dan Polres se-Bali
SINGARAJA – baliprawara.com
DPD dan seluruh DPC Persadha Nusantara se-Bali, mendukung agar kasus hukum ngaben Sudaji dihentikan. Bahkan mereka sudah mengajukan surat permohonan SP3 ke Polda Bali dan Polres se-Bali.
DPD Persadha Nusantara Bali bersama jajaran mendatangi Polda Bali, Kamis (28/5) dalam rangka menyerahkan Surat Permohonan SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kepada Bapak Kapolda Bali, tindak lanjut dari Pengajuan SP3 di Polres Buleleng di waktu sebelumnya.
Ketua DPD Persadha Nusantara Bali I Ketut Sae Tanju,SE.,MM bersama Sekretaris DPD I Made Agus Wirajaya,S.Kom menyampaikan Demi terciptanya suasana yang kondusif ditengah penanganan Pandemi Covid-19, maka sepatutnya proses hukum kasus tersangka Ngaben Sudaji dihentikan. Sehingga Pemerintah dan Masyarakat kembali fokus dalam pencegahan Covid-19. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti banyaknya kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang tidak ada di proses hukum secara pidana. “Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab hukum berlaku sama untuk semua warga Negara.” ucapnya.
Harapan dari DPD Persadha Nusantara Bali bahwa dengan sangat Hormat demi harmonisasi sosial dan kita semua bisa fokus pada upaya menghadapi penanggulangan wabah Covid-19, maka diminta agar Kasus Pidana terhadap Tersangka Ngaben Sudaji dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 )
DPD Persadha Nusantara Bali didampingi oleh Ketua DPC Persadha Nusantara Badung Putu Gede Yudhy Pratama, S.Kom.B.IT., Ketua DPC Persadha Nusantara Denpasar Teddy Chrisprimanata Putra,ST, Ketua DPC Persadha Nusantara Karangasem I Wayan Budiasa,S.Pd., Ketua DPC Persadha Nusantara Buleleng Nyoman Darma Wibawa, SE.
Ditambahkan bahwa, Selain DPD Persadha Nusantara Bali mengajukan surat permohonan SP3 ke Polda Bali, seluruh DPC Persadha Nusantara juga melakukan aksi serupa menyerahkan permohonan SP3 ke polres kabupaten setempat. Seperti DPC Persadha Nusantara Buleleng ke Polres Buleleng, DPC Persadha Nusantara Denpasar ke Poltabes Denpasar, DPC Persadha Nusantara Karangasem ke Polres Karangasem, dan DPC Persadha Nusantara Badung ke Polres Badung. (MBP)