Transformasi Digital, PNB Pertama dan Satu-satunya Perguruan Tinggi di Bali Terapkan Ijazah Elektronik
MANGUPURA – baliprawara.com
Transformasi dokumen fisik menjadi berbasis digital, merupakan langkah penting dilakukan saat ini untuk mengatasi perkembangan teknologi yang serba cepat. Terutama dalam mendukung upaya efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam mengelola dokumen.
Terkait hal itu, Politeknik Negeri Bali, sebagai sekolah tinggi vokasi yang telah banyak mencetak tenaga kerja terampil dan kompeten, mulai melakukan transformasi digital yakni melalui tanda tangan digital. Upaya ini, dilakukan PNB yang berfokus pada green tourism dan green ethic. “Penerapan teknologi digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat ini, adalah langkah positif untuk mengikuti perkembangan dunia yang serba cepat,” kata Direktur PNB, I Nyoman Abdi, SE., M.eCOM., Senin 2 Oktober 2023.
Dikatakannya, teknologi tandatangan digital ini, mulai diterapkan pada pelaksanaan Wisuda ke-35 tahun 2023, untuk ijazah dan transkrip nilai. Tentu penerapan teknologi tersebut, telah didukung keabsahannya oleh kementerian teknis dan sah secara hukum di Indonesia.
“Kami Politeknik Negeri Bali ingin menyederhanakan tanda tangan digital bagi ribuan mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya di PNB. Ternyata teknologi tanda tangan digital ini sudah diterapkan di kemendikbud ristek sejak tahun 2018, bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN). Disamping itu ada banyak perguruan tinggi termasuk politeknik, yang telah menerapkan ijazah dengan tanda tangan digital ini,” bebernya.
Sebelum penerapan di PNB, Pihaknya bahkan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, serta pihak politeknik negeri yang lainnya yang sudah menerapkan tanda tangan digital ini. “Atas masukan dan informasi yang diterima, PNB akhirnya bekerjasama dengan PERURI, sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik, yang menyediakan layanan tanda tangan elektronik bersertifikat. Sehingga, lahirlah sistem ijazah elektronik Politeknik Negeri Bali, yang mulai diterapkan pada pelaksanaan Wisuda ke-35, tahun 2023. Untuk keamanan, Ijazah dan transkrip digital ini, telah diamankan dengan sistem cryptography,” ucapnya.
Dengan sistem keamanan yang diterapkan, tentu kata Abdi, ijazah elektronik ini tidak dapat diubah sembarangan. Apabila ada yang melakukan perubahan terhadap ijazah ini, maka ini tidak bisa terbaca lagi ketika dilakukan verifikasi. “Penerapan ijazah dan transkrip akademik dengan tanda tangan elektronik digital ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022. Ini juga diputuskan pada Keputusan Direktur Politeknik Negeri Bali, Nomor 1454/PL8/AL02/2023 tentang digitalisasi ijazah dan transkrip akademik pada Politeknik Bali,” tambahnya. (MBP)