Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berkualitas, Bappeda Bali Minta Perangkat Daerah Ajukan Rumusan Kebutuhan Data ke Brida
DENPASAR – baliprawara.com
Seluruh perangkat daerah, diminta untuk membuat rumusan mengenai jenis data apa saja yang menjadi kebutuhan mereka untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas. Rumusan kebutuhan data tersebut, diharapkan bisa disampaikan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali, untuk dihimpun sebagai bahan penyusunan kajian Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIPJ PID) Provinsi Bali yang sangat diperlukan untuk pelaksanaan riset bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Bali ke depan.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, saat menjadi salah satu narasumber dalam Forum Riset dan Inovasi RIPJ PID, yang dilaksanakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali, di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna, Sumerta Klod, Denpasar, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menurut Ika Putra, untuk mendapatkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, sebuah perencanaan pembangunan daerah harus disusun berdasarkan data pendukung dalam jumlah yang cukup, terus diperbaharui (up to date) dan berkualitas baik. Tanpa itu, bisa dipastikan, sebuah perencanaan juga tidak akan berkualitas.
Selama ini, katanya, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah senantiasa disusun berbasis pada data. Ke depan, kebutuhan data yang berkualitas akan semakin meningkat karena tuntutan pada kualitas perencanaan yang baik juga meningkat.
Ika Putra tidak menampik bahwa salah satu kesulitan besar yang dihadapi selama ini adalah, mengumpulkan data dengan cepat, update dan valid.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia mengajak, seluruh perwakilan perangkat daerah yang hadir membuat rumusan mengenai jenis data apa saja yang menjadi kebutuhan mereka dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas. Rumusan agar disampaikan kepada Brida Bali untuk dihimpun sebagai bahan penyusunan RIPJ PID Bali.
“Rencana induk ini harus ada sebagai salah satu wujud penting bagi Brida untuk dapat menyediakan riset yang mampu menghasilkan data bagi perencanaan pembangunan daerah jangka menengah seperti penyusunan RPJMD, RPJPD, RTRW, penentuan lokasi pelabuhan, penentuan lokasi Subak abadi dan sebagainya,” kata Ika Putra menambahkan.
Sementara itu, Kepala Brida Provinsi Bali, I Made Gunaja mengemukakan, RIPJ PID ini disusun untuk jangka menengah 5 tahun dan menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. RIPJ PID menjadi pedoman dalam penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. RIPJ PID merupakan dokumen penting yang diperlukan sebelum penyusunan rancangan teknokratik RPJPD dan RPJMD.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, RIPJ PID merupakan dokumen yang memberikan arah mengenai pelaksanaan program Riset dan Inovasi di daerah, guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, dan daya saing daerah.
RIPJ PID disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD atau RPD untuk dipercepat capaian target programnya, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD atau RPD serta ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Rektor Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Prof Dr. I Made Damriyasa mengemukakan, konsep RIPJ PID ini disusun oleh Unhi Denpasar melibatkan akademisi yang sebelumnya aktif sebagai kelompok ahli pembangunan Pemprov Bali. Unhi siap mengerjakan konsep ini karena telah memiliki lembaga riset Bali Kerthi Research Center (BRC).
Prof. Damri berpendapat, ibarat memasak, RIPJ PID ini merupakan rencana induk bagi Brida Bali untuk menyediakan bahan yang diperlukan Bappeda Bali dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas. Dengan bahan yang lengkap, diharapkan apapun masakannya nanti, akan lengkap dan enak.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta berasal dari utusan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Bali, instansi vertikal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, Brida Kabupaten/Kota, dan undangan lainnya. (MBP)