AMPI Bali Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

 AMPI Bali Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Ketua AMPI Bali,  Agung Bagus Pratiksa Linggih, saat kunjungannya di Buleleng, Bali, Selasa, Selasa 17 Oktober 2023.

SINGARAJA – baliprawara.com

Organisasi sayap Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Bali, mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Jika mas Gibran dipilih oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai Cawapres Prabowo, maka kami sangat mendukung pilihan  itu karena bisa menjadi representasi anak muda di kontestasi Pemilu 2024, ” ujar Ketua AMPI Bali,  Agung Bagus Pratiksa Linggih saat ditemui di sela-sela kunjungannya di Buleleng, Bali, Selasa, Selasa 17 Oktober 2023.

Pihaknya mendukung penuh keputusan MK karena membuka kesempatan untuk pemimpin-pemimpin muda daerah maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. 

Berdasarkan data dari KPU pemilih usia 17 hingga 30 tahun sebanyak 63.953.031 orang atau 31,23 persen, sementara pemilih usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 42.398.719 orang atau 20,70 persen, dengan demikian sebagai irisan generasi muda terbesar di Pemilu 2024 perlu punya keterwakilan yang mampu bekerja cepat dan lincah untuk memimpin bangsa. “Kalo mas Gibran harus keluar PDIP untuk mendampingi Prabowo, maka Golkar adalah rumah yang tepat khususnya untuk generasi muda berprestasi,” ujarnya. 

Menurut dia, jika dilihat di tubuh Partai berlambang pohon beringin, saat ini banyak generasi muda berprestasi yang sudah mampu memimpin daerah seperti Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. “Maka mas Gibran tidak perlu ragu lagi untuk bergabung bersama kami untuk membangun bangsa yang besar ini, ” ujarnya. 

See also  Polwan Polres Bangli Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan Ke-74

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (MBP)

 

redaksi

Related post