Terima Sertifikat kekayaan Intelektual Komunal dari BEM Unud, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Bangga Jadi Orang Tabanan

 Terima Sertifikat kekayaan Intelektual Komunal dari BEM Unud, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Bangga Jadi Orang Tabanan

Penyerahan sertifikat kekayaan Intelektual Komunal, Kamis 9 November 2023.

TABANAN – baliprawara.com

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E.,M.M, menerima kunjungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Universitas Udayana (Unud) di Kantor Bupati Tabanan, Kamis 9 November 2023. Pada audiensi ini, diserahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari BEM Unud sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap pelestarian Budaya, sebagai salah satu unsur dalam perwujudan Visi Tabanan Era Baru. Pada kesempatan tersebut.

Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal ini, turut dihadiri Sekda Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan Para Kepala Bagian dilingkungan Setda, para Penerima Sertifikat dari  Kecamatan Penebel, Kediri, Kerambitan dan Tabanan, serta perwakilan BEM Universitas Udayana. Melalui momen ini, Bupati Sanjaya mengajak masyarakat untuk Bangga menjadi Orang Tabanan 

BEM Unud sebagai salah satu lembaga yang peduli terhadap kelestarian budaya, salah satunya dalam aspek perlindungan kebudayaan yang ada di Bali, mencatatkan ragam kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Tabanan ke Kementerian Hukum dan Ham. Di mana sebelumnya, riset telah dilakukan terhadap beberapa budaya yang ada di Tabanan dan tentunya berdasarkan atas izin dari pihak desa selaku kustodian beserta Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan. Dengan hasil yang ditemukan yakni sebanyak 8 budaya yang ada di Kabupaten Tabanan baik berupa tradisi, alat musik hingga tarian. 

Di kesempatan itu, Bupati Tabanan memberikan apresiasi yang sangat baik dan juga penghargaan kepada BEM Unud yang telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan Ham RI. Sanjaya selaku pimpinan daerah sekaligus menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para perwakilan penerima sertifikat di masing-masing kecamatan yang hadir saat itu.

Adapun daftar Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan yakni; Tari Sang Hyang Sampat dari kustodian Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel. Yang kedua yakni Tari Baris Memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, ketiga Tari Joged Pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel, yang keempat yaitu Tari Legong Kraton Pejaten dari Kustodian Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten. Kemudian Tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, dilanjutkan dengan Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel. Yang ketujuh yaitu Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan dan yang terakhir Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

See also  Prodi TIP FTP Unud, Gelar PKM Inovasikan Tanaman Sebagai Pewarna Alami di Desa Tunjuk Tabanan

“Saya selaku Pimpinan Daerah, sangat mengapresiasi adanya riset dan telah terdaftarnya budaya khas Tabanan ini Ke Kementerian Hukum dan Ham oleh teman-teman BEM Unud. Ini merupakan salah satu langkah yang sangat baik dalam mematenkan budaya yang sejatinya dimiliki oleh Tabanan. Sangat luar biasa. Ini juga sekaligus menjadi kebanggaan bagi Tabanan, untuk terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budaya daerah yang kita miliki. Kita harus bangga karena banyak sekali budaya yang kita miliki dan sudah sepatutnya diperkenalkan kepada dunia,” jelas Sanjaya. 

Pihaknya menekankan, bahwa sebagai pemilik ragam seni dan budaya yang melimpah, sebagai masyarakat Tabanan kita harus selalu berbangga, Bangga jadi orang Tabanan.

I Gusti Ngurah Made Prabhaswara selaku Kepala Departemen Kebudayaan BEM Universitas Udayana yang siang itu menyerahkan langsung Sertifikat Hak Intelektual Kekayaan Komunal ke hadapan Bupati Tabanan menerangkan, tujuan pemberian sertifikat itu ialah untuk memberikan legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa tersebut. Sebagai pelestari atau pemilik budaya.

“Saya selaku BEM Udayana berharap ke depannya, budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antar daerah terkait suatu kebudayaan,” jelasnya. 

Pihaknya menambahkan, terkait sertifikat HAKI, telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali, baik di Klungkung, Negara, Jembrana, Gianyar dan Karangasem dan berlanjut diproses ke Badung, Bangli dan Buleleng.

Usai menyerahkan sertifikat langsung ke masing-masing perwakilan Desa, Bupati Sanjaya berlanjut menerima audiensi dari Bamusi dan Paguyuban Perumahan Bantaran Sungai Dari Banjar Anyar Kediri terkait program Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengatasi terjadinya Risiko Bencana Alam, seperti banjir dan tanah longsor. Di mana, di kesempatan itu, Bupati Sanjaya secara langsung memberikan solusi terhadap situasi banjir yang dialami warga di desa tersebut. (MBP/a)

See also  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Yadnya di Tiga Desa

 

redaksi

Related post