Semester II 2023, Jumlah Perkara Narkotika di Tabanan Turun 63 Persen
TABANAN – baliprawara.com
Penanganan perkara tindak pidana umum, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, selama periode semester II tahun 2023, tepatnya sejak bulan Juli 2023 sampai dengan November 2023, terdiri dari 19 perkara inkracht. Adapun barang bukti narkotika yang diamankan, terdiri dari jenis shabu sebanyak 31,27 gram, ganja sejumlah 1.038,12 gram dan jenis ganja THC sebanyak 93,99 ml, dengan nilai sekira Rp 100 juta.
Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, mengatakan, jumlah perkara narkotika yang telah ditangani Kejari Tabanan, cenderung turun sebanyak 63 persen dari semester 1 tahun yang sama. Hal ini kata dia, menunjukkan solidnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat daerah tabanan, dalam memberantas peredaran ilegal narkotika.
Lebih lanjut Herawati mengungkapkan bahwa, sudah ada penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Tabanan, jika dibandingkan saat pandemi. “Pada saat pandemi Covid-19, angka kasus sempat tinggi, yang diperkirakan karena banyaknya jumlah pengangguran yang menjadi faktor mendorong beberapa individu memilih penyalahgunaan narkotika sebagai pelarian,” katanya didampingi Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampas (PB3R), Lenny Marta Baringbing, ditemui di sela pemusnahan barang bukti perkara narkotika, Rabu 22 November 2023.
Pemusnahan barang bukti ini turut melibatkan berbagai pihak terkait seperti polisi, TNI, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan termasuk pelajar. “Kali ini kami juga menghadirkan guru dan perwakilan pelajar sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. Disamping juga sebagai tindak lanjut program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Pemusnahan BB ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Tabanan sebagai tahap akhir penanganan perkara tindak pidana dengan kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan pengadilan. Herawati berharap bahwa dengan adanya pemusnahan ini dan upaya pencegahan yang lebih intensif, kasus penyalahgunaan narkotika di Tabanan dapat mengalami penurunan di tahun-tahun mendatang. (MBP)