Usai Di-rapid Test Dengan Hasil Non Reaktif, Belasan ODGJ Langsung Dibawa Ke RSJ Bangli
DENPASAR – baliprawara.com
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu akhirnya di-rapid test, Rabu (3/6) di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, yang bersangkutan kemudian diantarkan ke RSJ Bangli dengan hasil tes rapid non reaktif.
Menurut Anom Sayoga, ODGJ yang di rapid test ini merupakan yang sudah diamankan di kantor Satpol PP lantaran berkeliaran di Kota Denpasar. Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi Covid-19 dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pasca arus balik mudik ini, per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring sebanyak 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 orang wanita. Adapun hasil keseluruhan yakni non reaktif dan semuanya sudah dibawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya. (MBP)