Perbekel se Badung, Ikuti Orientasi Lapangan ke Perpustakaan Nasional RI

 Perbekel se Badung, Ikuti Orientasi Lapangan ke Perpustakaan Nasional RI

Orientasi lapangan, Perbekel se Badung, ke Perpustakaan Nasional RI. (ist)

JAKARTA – baliprawara.com

Kepala Desa se Kabupaten Badung, menggelar orientasi Lapangan di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional di Jalan Merdeka Selatan dan di Gedung Perpustakaan di Salemba Raya. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 27-29 November 2023 ini, merupakan lanjutan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis Kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Ni Wayan Kristiani, SH .M.A.P., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I Komang Budi Argawa,SH.,M.Si. Orientasi lapangan ini meliputi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi sosial dengan menghadirkan pemateri dari Perpustakaan Nasional, Dra Nani Suryani,M.Si. 

Dalam penyampaian materinya, Dra Nani Suryani,M.Si menyatakan bahwa Transformasi  Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ini telah tertuang dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres ini telah diperbarui menjadi Perpres No. 111 Tahun 2022 dan diterbitkan pada 13 September 2022, Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 3  Tahun 2021 Tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa (SDGs Desa). 

Lebih lanjut, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017  Tentang Standar  Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan, Peraturan Perpustakaan Nasional No.3 Tahun 2023 Tentang Transformasi Perpustakaan  Berbasis Inklusi Sosial, UU No  6 Tahun 2014 Tentang Desa serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dasar Hukum yang melindungi dan yang dijadikan pedoman oleh Desa dalam penyelenggaraan TPBIS untuk tetap bergerak maju menuju masyarakat cerdas dan unggul. 

See also  GTPP Denpasar Rutin Lakukan Penyemprotan Disinfektan, di Area Publik

Melalui kegiatan Bimtek dan dilanjutkan dengan orientasi Lapangan ini membangun komitmen dan dukungan stakeholder untuk Transformasi Perpustakaan yang berkelanjutan. Dengan harapan, dapat terciptanya masyarakat sejahtera melalui transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. “Kedepan, kami akan membuat di masing masih Kabupaten/Kota ada Desa Percontohan. Serta sebuah apresiasi dari Perpustakaan Nasional kepada Kabupaten Badung, karena dapat dikatakan cukup jarang terdapat suatu kegiatan yang kompak antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Forum Perbekel yang berada dalam suatu kegiatan bersama,” katanya. 

Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung Kadek Sukarma S.M. 

Perbekel Desa Punggul yang mewakili seluruh Perbekel menyatakan akan berkomitmen melaksanakan kegiatan TPBIS serta akan meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang ada di Desa. (MBP/a)

 

redaksi

Related post