Saksi Tegaskan Dana SPI Masuk ke Rekening Unud Bukan Kantong Pribadi, Semakin Menguat Prof. Antara Tak Bersalah

 Saksi Tegaskan Dana SPI Masuk ke Rekening Unud Bukan Kantong Pribadi, Semakin Menguat Prof. Antara Tak Bersalah

Sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud, hadirkan sejumlah saksi, Kamis 7 Desember 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), kini semakin gamblang dan terbukti bahwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., tidak bersalah. Hal itu terungkap dari pernyataan para saksi yang dihadirkan pada persidangan, Selasa 5 Desember 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Pada sidang kali ini, menghadirkan dua saksi yakni, I Gede Agus Darmayasa, SE, AK, MM selaku Kasubag Penerimaan PNBP Unud, dan Anak Agung Ngurah Bagus Surya Negara, selaku Bendahara Penerimaan PNBP Unud.

Dari beberapa keterangan saksi yang telah dihadirkan pada persidangan, bahkan semua jawaban menyatakan kalau Prof. Antara yang saat ini menjadi korban, tidak ada kewenangan terkait dana SPI saat itu. Pasalnya, saat itu, dia menjabat sebagai Wakil Rektor I (WR I). Sedangkan kewenangan terkait dana SPI ada di WR II dan penanggung jawab adalah Rektor yang saat itu dijabat Oleh Prof Raka Sudewi.

Ditemui usai persidangan, Pasek Suardika, selaku penasehat hukum terdakwa Prof. Antara, mengatakan, pada sidang kali ini, keterangan saksi yang paling menarik adalah, tidak ada kaitan dengan terdakwa. Yang mana seharusnya, saksi yang dihadirkan itu biasanya terkait dengan apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, terkait dengan perbuatan terdakwa. 

Namun ini justru tidak ada kaitan, karena semua urusan berkaitan dengan pungutan dana SPI, kewenangannya ada di WR II, sedangkan terdakwa saat itu menjabat sebagai WR I. Selain itu, dugaan korupsi yang disangkakan terhadap terdakwa, juga tidak ada bukti. Karena dari beberapa kali persidangan, tetap tidak terbukti kalau ada kerugian negara.

“Coba bantu kita, berapa sih korupsinya? Bantu cari berapa sih korupsinya, karena kalau ngomong korupsi, tentu kita ngomong kerugian negara. Sedangkan, kalau ngomong kerugian Negara, itu ada angka, ada uang yang dirugikan. Cuan nya berapa yang dirugikan, kan belum ketemu sampai sekarang,” kata pasek menyayangkan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selama ini dana SPI itu, semua dana yang masuk ke rekening Unud, dan telah disahkan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Semuanya kata dia, sudah jadi uang negara. Tentu tidak mungkin keseluruhan uang negara, disebut sebagai korupsi. 

“Kalau memang itu kerugian negara, seharusnya uang itu disita sebagai barang bukti. Kalau memang kerugian negara sampai 335 miliar atau 274 miliar, ini dua kerugian yang disebut jaksa, berarti kerugiannya besar. Mungkin kerugian terbesar dalam sejarah di Bali untuk kasus korupsinya,” katanya, didampingi Penasehat Hukum lain.

Untuk itu, kalau memang ini korupsi, harusnya semua dana dimaksud agar disita. Tapi nyatanya hal itu tidak disita, bahkan rekeningnya juga tetap berfungsi. “Kalau itu memang korupsi. Harusnya disita. Tapi kalau uang negara, ya tidak ada masalah dong. Masa uang negara mau disita oleh aparatur negara, kan lucu jadinya,” ucapnya.

Tentu dalam kasus ini, pasek menyebutkan ada indikasi seperti yang disampaikan pada eksepsi, yang kesannya ini ditarget. “Kalau ngomong sebagai wakil rektor I, ada WR I yang lain. Kalau ngomong sebagai ketua panitia, ada ketua panitia lain. Kalau ngomong sebagai Rektor, kan ada Rektor yang lain. Namun ini justru hanya dia saja yang dihukum. Itu namanya kriminalisasi. Karena apa?, ini kan tindakan kolektif kolegial, bersama sama, namun yang dihukum dia saja. Dengan Jabatan yang sama orang berbeda, dengan jabatan berbeda, orang sama,” sentilnya. (MBP)

See also  Dana SPI Disahkan Kemenkeu Sebagai PNBP, Pernyataan Ahli Patahkan Dakwaan JPU

 

redaksi

Related post