Puluhan Saksi Sudah Dihadirkan di Sidang SPI Unud, Tak Ada Satupun Bisa Jelaskan Kesalahan Terdakwa

 Puluhan Saksi Sudah Dihadirkan di Sidang SPI Unud, Tak Ada Satupun Bisa Jelaskan Kesalahan Terdakwa

Sidang SPI Unud, dengan menghadirkan saksi dari perwakilan Bank, Selasa 12 Desember 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak Bank, yakni dari Bank BNI dan BPD Bali, bank Mandiri, bank BTN, Selasa 12 Desember 2023. Menariknya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, ini, kembali tidak bisa membuktikan adanya korupsi pada kasus yang disidangkan. Bahkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun pernyataan yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., saat itu, yakni sebagai Wakil Rektor I Unud.

Ditemui di sela jeda sidang, penasehat Hukum Terdakwa, Pasek Suardika, mengatakan kalau sidang dengan saksi pihak bank, pernyataan mereka tidak ada kaitan dengan terdakwa. Kemudian yang kedua, walaupun dipermasalahkan terkait mobil bantuan CSR maupun sponsorship, semua itu sudah milik negara karena nomor polisi mobil tersebut sudah plat merah. 

“Yang paling penting, ketika dilakukan audit di Internal masing-masing, karena ini BUMN dan BUMD, tidak ada masalah juga. Jadi itu dianggap sah. Ini barang sah, tapi dianggap korupsi. Apalagi rekening yang digunakan juga tidak ada diblokir, dan masih berfungsi,” sentil pasek. 

Lebih menarik kata pasek didampingi penasehat hukum lain, bahwa Spesimen di Bank, juga ditambahkan saat terdakwa menjabat sebagai Rektor Unud pada tahun 2022. Yang mana, dari dua syarat sebelumnya, dari 3 nama yang ada, ditetapkan ketiganya wajib tandatangan. Artinya ini dibuat lebih presisi sebelum uang dari rekening Unud itu keluar. 

“Artinya sampai sidang kali ini, kita kesulitan, berapa sih korupsinya?. Bagaimana Modusnya, dan berapa besarnya, siapa yang menikmati?. Karena kalau ada korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain, harus ads kerugian. Kalau diri sendiri berapa yang dinikmati, kalau orang lain siapa yang menikmati, dan berapa jumlahnya,. Sampai saat ini itu belum muncul,” tegasnya.

See also  Himatepa FTP Unud gelar Expo dan Makrab

Hingga sidang kali ini, pihaknya belum melihat adanya penyalahgunaan wewenang, baik itu mengambil maupun menguntungkan orang lain. Bahkan sampai saat ini, dari saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang bisa menjelaskan tentang kesalahan terdakwa. 

Dengan masih adanya saksi yang lain, Pasek berharap, mudah-mudahan ada benang merah, ada ‘jembatan’ yang menghubungkan antara dakwaan dengan terdakwa. Karena sampai saat ini, hal itu belum ketemu. Bahkan saksi yang dihadirkan, semuanya mengatakan kalau tidak ada kaitan dengan terdakwa.

“Ini (terdakwa-red) tidak terkait, tapi justru menjadi terdakwa. Jabatan Hilang, nama baik juga malah hancur,” kata Pasek menyayangkan.

Untuk itu, pihaknya mengajak untuk bersama-sama mencari keadilan, terutama dari fakta peristiwanya. Sehingga kalau faktanya riil, pihaknya berharap, kalau memang salah ya dihukum. Tapi kalau tidak salah, pihak JPU diharapkan harus gentle juga. “Karena ini adalah pengadilan, bukan penghakiman. Benar katakan benar, salah katakan salah. Mudah-mudahan ini tetap menjadi pengadilan, bukan berubah menjadi penghakiman,” harapnya.

Penyataan sama disampaikan penasehat lain, Agus Saputra. Pihaknya mengatakan, para penasehat hukum yang mendampingi kasus ini, justru bingung dengan saksi yang dihadirkan Jaksa. Bahkan sampai saat ini sudah ada 21 saksi yang dihadirkan. Namun, semua saksi tidak ada yang bisa menjelaskan kesalahan terdakwa. (MBP)

 

redaksi

Related post