3,7 Juta Pekerja Informal Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Buka Kembali 9 Sektor
JAKARTA – baliprawara.com
Pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19 telah dimulai. Program tersebut baru berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19, sehingga untuk kemudian dapat diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Kamis (4/6) malam, mengatakan, kebijakan tersebut mendapatkan respons positif dari beberapa pimpinan daerah. “Kebijakan tersebut telah direspons baik oleh pemimpin daerah di 102 kabupaten/kota,” kata Doni melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (4/6) malam.
Selanjutnya, para pimpinan di daerah juga telah mengupayakan persiapan dengan seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok dan komponen masyarakat serta bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Pemerintah disamping tetap fokus dalam pengendalian Covid-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar, pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Sebab, dampak pandemi dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, dampak Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal. Untuk itu, Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.
Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi, pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang. Sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.
Dikatakannya, pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap. Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.
“Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 baru, maka Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut. Dalam hal ini, perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas,” tegasnya. (MBP)