Kadivpas Bali Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan WBP Lapas Perempuan Kerobokan

 Kadivpas Bali Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan WBP Lapas Perempuan Kerobokan

Kegiatan penguatan dan pengarahan terkait hak dan kewajiban WBP, Senin 29 Januari 2024, di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, menggelar kegiatan penguatan dan pengarahan terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin 29 Januari 2024, bertempat di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan penguatan ini dengan tujuan memberikan pengarahan baik untuk WBP diantaranya memberikan pengarahan hak dan kewajiban WBP serta tata tertib yang harus dipatuhi selama berada di lapas. Didampingi oleh Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Luh Putu Andiyani dan seluruh jajaran turut serta mengikuti penguatan dengan membahas permasalahan di dalam lapas, diskusi penyelesaian permasalahan hingga integritas dalam pelaksanaan tugas. 

Putu Murdiana menegaskan bahwa seluruh petugas agar selalu mengingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. “Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai Instruksi Jenderal Pemasyarakatan dalam bekerja. Isinya yaitu deteksi dini , pemberantasan narkoba, membangun sinergi antar penegak hukum dan ditambah back to basic,” ucapnya.

Putu Murdiana juga menyebutkan, dalam pembangunan Zona Integritas, sebagai petugas pemasyarakatan, ada tiga pilar masyarakat yang harus diperhatikan oleh petugas pemasyarakatan yakni Masyarakat WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Masyarakat Keluarga WBP, dan Masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH). 

Sebelum menutup kegiatan penguatan, Kepala Lapas Perempuan Kerobokan mengucapkan terima kasih kepada I Putu Murdiana dan tim karena telah memberikan pengarahan yang dapat membangun, memotivasi petugas dalam bekerja, serta memberikan masukan terhadap permasalahan di lapas. (MBP)

 

See also  Sebanyak 32 WBP di Bali, Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

redaksi

Related post