Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis Kembali Beraksi

 Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis Kembali Beraksi

Tersangka I Gede Oka Surya Putra alias ‘Lepung’ (kiri) dan Kadek Adi Putra Negara. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Tim Operasional (opsnal) unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), berhasil mengamankan pelaku pencurian. Aksi nekat ini ternyata dilakukan oleh seorang residivis yang beraksi bersama rekannya.

Kapolsek Densel Kompol. Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E.,M.H., menyampaikan, untuk tempat kejadian perkara kasus ini adalah di Jalan Tukad Batanghari I Denpasar, dengan korban pertama atas nama Ardi pratama, dan korban kedua Amad faruk. 

Kejadian ini berawal ketika kedua korban saat itu sedang tidur di kamar salah satu proyek kos, Minggu 28 januari 2024. Ketika itu, 3 buah handphone (HP) milik kedua korban, taruh di antara tempat mereka tidur. Sekitar pukul 08.00 wita, korban bangun dan mendapati ke 3 HP mereka sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, kedua korban akhirnya melapor ke Polsek Densel.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Densel langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan pengecekan CCTV seputaran TKP. Dari pengecekan rekaman CCTV ini, kemudian didapat hasil dan ciri-ciri daripada pelaku.

“Dengan adanya hasil yang didapat tIm opsnal Polsek Densel, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Densel  IPTU. Titan Kurniawan S.Tr.K., didampingi Panit 2 Reskrim  IPDA. I Made Mediana Dwyja, S.H.,M.H.,  melakukan penyelidikan maupun penyisiran sepanjang tegal wang. Akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun identitas pelaku yang diamankan diantaranya adalah, I Gede Oka Surya Putra alias ‘Lepung’, dan Kadek Adi Putra Negara. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 OPPO A37 f cream, 1 Reame 5i ungu, 1 HP Vivo Y02T (DPB), Sepeda Motor Vario hitam silver DK 4672 DR yg di gunakan ke TKP.

See also  Produksi Ekstasi Home Industri, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk

Dari data yang ada, ternyata pelaku atas nama Lepung merupakan residivis 4 kali kasus pencurian. Pelaku Lepung baru bebas 1 minggu lalu di kasus yg sama. Kedua pelaku diketahui melakukan aksi secara bersama- sama sebanyak 2 kali, yakni 1 kali di tkp jalan Pulau Moyo, dan 1 tkp di jalan Tukad Batanghari. (MBP)

 

redaksi

Related post