KPU Tabanan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
TABANAN, – baliprawara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak pada, Selasa, 13 Februari 2024, di halaman gedung logistik, by pass Ir Soekarno, Tabanan. Hadir menjadi saksi pemusnahan surat suara dari Bawaslu, Kapolres Tabanan, Dandim Tabanan, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabanan.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.332 surat suara mengalami kerusakan, dengan mayoritas terdapat pada surat suara Capres dan Cawapres, mencapai 1.999 lembar. Dan kerusakan surat suara lainnya seperti 454 lembar surat suara caleg DPR RI, 85 lembar surat suara caleg DPD RI, 676 lembar surat suara DPRD Provinsi Bali, dan 118 lembar surat suara DPRD Tabanan.
Suwitra menjelaskan bahwa kerusakan umumnya disebabkan oleh coretan tinta, sobekan, dan pada beberapa surat suara terdapat bayang-bayang atau kabur, tinta luntur, serta robekan. Surat suara yang rusak telah diganti dan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai langkah antisipasi potensi penyalahgunaan.
Pemusnahan surat suara ini merupakan tindakan preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Suwitra menambahkan bahwa distribusi logistik pemilu telah dilaksanakan, dan PPS saat ini tengah mempersiapkan kebutuhan di masing-masing TPS. Kabupaten Tabanan menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai minimal 85 persen, mengalami peningkatan dari Pemilu 2019, dengan jumlah pemilih mencapai 372.372 orang dan total TPS sebanyak 1.545.(MBP/8)