Longsor di Jatiluwih, Identitas Korban Teridentifikasi

 Longsor di Jatiluwih, Identitas Korban Teridentifikasi

Evakuasi korban tanah longsor di kawasan Jatiluwih, Tabanan, Kamis 14 Maret 2024. (ist)

TABANAN – baliprawara.com

Tanah longsor yang terjadi di kawasan wisata Jatiluwih Tabanan, Bali, Kamis 14 Maret 2024, dini hari, mengakibatkan material longsor ikut menimbun salah satu tempat akomodasi, yakni sebuah vila yang ada di sana. Bencana alam yang tidak terduga ini, mengakibatkan dua orang wisatawan yang saat itu menginap disana ikut menjadi korban.

Tanah longsor ini, diperkirakan terjadi dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Yang mana saat itu, dua orang wisatawan yang sedang tidur, ikut menjadi korban timbunan material longsor. Kondisi di lokasi juga saat itu sedang sepi karena masih gelap.

Kejadian tersebut kemudian baru diketahui warga sekitar pukul 06.30 wita saat kondisi sudah terang. Akibat kejadian ini, longsoran tanah setinggi 30 meter, menimpa bangunan vila. Naasnya, dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang menginap disana tewas terkubur.

Mengingat kondisi medan yang berlumpur, prose evakuasi kedua korban cukup menyulitkan. Dengan dibantu warga sekitar, Petugas BPBD Tabanan berhasil mengevakuasi kurang lebih selama 1 jam. “Upaya evakuasi dilakukan oleh warga dan petugas  BPBD Tabanan.,” kata Kalaksa BPBD Kabupaten Tabanan I Nyoman Srinadha Giri.

Lebih lanjut dikatakan, longsoran tanah dengan ketinggian 30 meter, berasal dari belakang lokasi kejadian. Pihaknya menduga, tingginya curah hujan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, menggerus tanah.

Dari data yang didapat, identitas korban perempuan diketahui dari data paspor, bernama Angelina (47). Perempuan kelahiran Australia yang kini tinggal di Amerika ini, saat kejadian sedang bersama rekan Pria yang sampai saat ini identitasnya belum diketahui.

See also  FPar Unud gelar Perlombaan Tingkat Nasional, Total Hadiah Jutaan Rupiah

Saat ini, jenazah kedua korban longsor ini, sudah dibawa ke RS Prof Ngoerah Denpasar. (MBP)

 

redaksi

Related post