Sinergitas Instansi Penegak Hukum Percepatan Penyelesaian Sitaan Negara

 Sinergitas Instansi Penegak Hukum Percepatan Penyelesaian Sitaan Negara

Pengecekan benda sitaan negara bersama instansi penegak hukum. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Tim gabungan dari sejumlah instansi penegak hukum di Bali, turun bersama melakukan pengecekan terhadap barang sitaan yang telah diamanahkan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar. Pengecekan terhadap benda sitaan berupa kapal laut ini, berada di wilayah pantai Desa Sumberkima Singaraja, Jumat 15 Maret 2024. Pengecekan ini dilakukan secara teliti dan komprehensif untuk memastikan kondisi kapal serta kelengkapan dokumen terkait.

Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami mengatakan, hasil pengecekan ini, nantinya akan menjadi dasar untuk gelar perkara yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Gelar perkara ini akan menentukan langkah penyelesaian selanjutnya mengenai kapal sitaan yang telah inkrah tersebut.

Team Administrasi dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali yang dikomandoi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Denpasar menjalin sinergi dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, serta Perbekel dan ketua nelayan Desa Sumberkima Singaraja.

Melalui hal ini, Budi Utami menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Rupbasan Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Perbekel dan ketua nelayan Desa Sumberkima Singaraja. “Kerjasama yang solid antar instansi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, transparan dan akuntabel,” katanya melalui keterangannya, Sabtu 16 Maret 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang telah terjalin antara Rupbasan Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Perbekel, dan Ketua Nelayan Desa Sumberkima Singaraja dalam melakukan pengecekan kapal sitaan.

See also  Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Pitra Yadnya Ngaben Massal Desa Adat Banjar

“Saya mendukung penuh upaya Rupbasan Denpasar dalam mendorong percepatan penyelesaian benda sitaan negara (basan) yang telah inkrah. Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memperlancar proses penyelesaian sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Romi.

Sinergi antar instansi dalam penegakan hukum merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan tiga kunci pemasyarakatan maju. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (MBP)

 

redaksi

Related post