Polisi Bekuk Tujuh Tersangka Narkotika
TABANAN, – baliprawara.com
Tujuh tersangka penyalahguna narkotika berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabanan selama bulan Maret 2024. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 12 paket shabu dengan total berat 1,93 gram netto, dan narkotika jenis Hasis (turunan ganja) dengan berat 2,11 gram netto.
Para tersangka masing-masing, Rudal (36) asal Tabanan, Tompel (32) buruh asal Tabanan, Gung Mandrak (42) Honorer asal Tabanan, Fendy (33) dan Basir (34) asal Jawa Timur, dan Julius (46) asal Tabanan. Wakapolres Tabanan Kompol Surya Atmaja dalam release, Sabtu (30/3) mengatakan, dari pengakuan tersangka selain diedarkan mereka juga pemakai. Dimana salah satu tersangka adalah residivis dari kasus serupa.
“Selain shabu, juga diamankan turunan ganja atau Hasis ini pertama kali di Tabanan karena jenis ini memang langka, biasanya banyak digunakan oleh orang asing. Dimana barang ini didapat oleh tersangka, masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,”ucapnya.
Lanjut kata Surya Atmaja, hasis adalah turunan dari ganja yang biasanya diolah dari getah tanaman ganja yang dijadikan bubuk atau menjadi lempengan padat seperti dodol, digunakan dengan cara dilinting kertas seperti rokok pada umumnya. Efek dari penggunaan hasis sama dengan penggunaan ganja karena pada umumnya keduanya mengandung THC. Dimana untuk barang bukti hasis ini ditemukan pada tersangka Dana (31) wiraswasta asal Jawa. Dari tersangka diamankan 2 plastik klip narkotika (Hasis) seberat 2,11 gram netto, di dalam mobil tersangka.(MBP8)